Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Yogyakarta, Swa News – AJI Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY menggelar aksi bertajuk “Jurnalis Bukan Musuh Negara” di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026) sore. Aksi AJI Yogyakarta tersebut digelar sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng”.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 50 hingga 70 peserta mengikuti aksi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 17.10 WIB.

Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif jaringan Persma se-DIY yang kemudian menggandeng AJI Yogyakarta. Menurutnya, aksi bertajuk “Jurnalis Bukan Musuh Negara” itu diikuti oleh 13 lembaga Persma yang tergabung dalam koalisi dan membawa lima tuntutan.
Berikut lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
- Mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik.
- Mendesak pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.
Peliput: Absurrahman
Editor: Imam

















