Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
SWA NEWS, JAKARTA — Kebijakan moneter nasional memasuki babak baru. Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026) mengonfirmasi kabar tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Presiden atas dedikasi Perry Warjiyo selama menjabat.
Perry Warjiyo Mundur, Istana Tepis Isu Tekanan Politik dan Kesehatan
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai keputusan tersebut. Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Presiden, Perry Warjiyo mencantumkan alasan pribadi sebagai dasar pengunduran dirinya.
Pemerintah juga secara tegas membantah berbagai spekulasi dan isu liar yang berkembang di ruang publik, termasuk rumor adanya tekanan politik maupun kondisi kesehatan tertentu.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau. Keputusan ini sepenuhnya kami hormati sebagai hak pribadi beliau yang ditempuh sesuai prosedur hukum,” ujar Prasetyo Hadi.
Pemerintah Terbitkan Keppres, Destry Damayanti Emban Pj Gubernur BI
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Istana segera memproses Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo.
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan di otoritas moneter, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu diampu oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur BI sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Sebagai Pj Gubernur, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh kewenangan operasional dan arah kebijakan Bank Indonesia hingga pemerintah bersama DPR menetapkan pejabat definitif melalui tahapan resmi.
Langkah cepat ini diharapkan mampu memberikan kepastian pasar serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, inflasi, dan sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.


















