Jumat, Oktober 16, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Viral! Penunggak Pajak dan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

Imam HanifahbyImam Hanifah
16/07/2026
in Ekonomi, Nasional
0
BBM Subsidi di NTT

(Sumber Foto: web.facebook.com/groups/KlikMbayOnline/)

0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Swa News – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang penunggak pajak kendaraan dan mobil/motor pelat luar daerah mengisi BBM bersubsidi di SPBU resmi memicu gejolak di akar rumput hari ini, Senin (13/7/2026). Keresahan masyarakat di lapangan ini mencuat ke publik setelah sebuah rekaman video amatir viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun dengan username Ade Hendrik di grup Facebook komunitas lokal Mbay Online tepat pada hari ini, 13 Juli 2026.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Tiga Cafe baru Hits Cocok untuk WFC dan Pecinta Kopi di Malang

Tiga Cafe baru Hits Cocok untuk WFC dan Pecinta Kopi di Malang

07/10/2026
Surpres Presiden Prabowo

Surpres Presiden Prabowo, Surprise Pengangkatan Sosok Kapolri Baru Komjen Suyudi

04/10/2026
Load More

Dalam rekaman video amatir warga tersebut, terlihat perdebatan dan kebingungan antara pengendara dengan petugas yang sedang menyosialisasikan selebaran aturan baru BBM subisidi di NTT ini langsung di area SPBU.

Isi Pasal Kontroversial Pergub NTT No. 13 Tahun 2025

Berdasarkan foto brosur sosialisasi resmi yang dipegang oleh warga dalam video tersebut, kebijakan represif ini mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Aturan yang dinilai ekstrem ini mengunci ruang gerak pemilik kendaraan melalui dua pasal utama:

  • Pasal 5 Ayat (1): “Kendaraan Bermotor dalam Daerah yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  • Pasal 6 Ayat (1): “Kendaraan Bermotor dari luar Daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 Ayat (2) ditegaskan bahwa eksekusi dari larangan pengisian BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) ini wajib dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah hukum Provinsi NTT tanpa terkecuali.

Duduk Perkara Tumpang Tindih Aturan Nasional

Langkah berani Pemprov NTT ini diambil sebagai strategi “paksa” untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang tingkat tunggakannya sangat tinggi di wilayah tersebut. Selain itu, pembatasan pelat non-NTT dilakukan demi mengamankan kuota subsidi lokal agar tidak habis dikonsumsi oleh kendaraan dari luar daerah.

Namun, metode pencegatan langsung di pom bensin ini dinilai memicu tumpang tindih regulasi secara nasional. Secara hierarki hukum di Indonesia, urusan distribusi, kuota, dan hak atas BBM bersubsidi merupakan wewenang mutlak Pemerintah Pusat yang diatur melalui Undang-Undang Migas dan diawasi oleh BPH Migas, bukan wewenang kepala daerah. Sementara, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) murni merupakan kewajiban administratif Daerah.

Menjadikan SPBU sebagai pos penegakan hukum pajak dianggap salah sasaran dan merugikan hak konsumen atas energi nasional. Di provinsi lain, penertiban penunggak pajak umumnya dilakukan secara elegan melalui razia terpadu di jalan raya bersama pihak Kepolisian atau lewat digitalisasi sistem tilang elektronik (ETLE), bukan dengan menyandera fasilitas layanan publik.

Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi atau kuotasi dari otoritas tertinggi Pemprov NTT maupun pihak PT Pertamina (Persero) pusat terkait aksi protes warga yang mulai meluas di grup-grup Facebook lokal tersebut.

 

Tags: Aturan SPBU NTTBBM Bersubsidi NTTLarangan BBM SubsidiPajak Kendaraan BermotorPergub NTT Nomor 13 Tahun 2025Tumpang Tindih Hukum
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Tiga Cafe baru Hits Cocok untuk WFC dan Pecinta Kopi di Malang
Gaya hidup

Tiga Cafe baru Hits Cocok untuk WFC dan Pecinta Kopi di Malang

byMukhamad Munifand1 others
07/10/2026
Surpres Presiden Prabowo
News

Surpres Presiden Prabowo, Surprise Pengangkatan Sosok Kapolri Baru Komjen Suyudi

byImam Hanifah
04/10/2026
APBN 2027
News

DPR Sahkan APBN 2027, Anggaran Pendidikan Tembus Rp824 Triliun

byImam Hanifah
29/09/2026
Plasticc Bank
Bisnis

Implementasi MoU, Plastic Bank Global Jadikan Universitas Ma Chung Percontohan ‘Social Engineering’ Lingkungan

byArdian FRand1 others
27/09/2026
Wisata gunung bromo
Ekonomi

Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Polres Probolinggo Perketat Pengawasan Cegah Karhutla

byArdian FRand1 others
24/09/2026
plt-amien-suyitno
News

Menag Nasaruddin Umar Tunjuk Plt. Amien Suyitno Gantikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA Surabaya

byImam Hanifah
24/09/2026
Next Post
rokok ilegal Kota Malang

Rokok Ilegal Kota Malang Jadi Target, Pemkot Malang Libatkan 4.319 Satlinmas untuk Deteksi Dini

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Polemik Gelar “Gus” Miftah: Inayah Wahid: Jalur Numpang Terkenal

Polemik Gelar “Gus” Miftah: Inayah Wahid: Jalur Numpang Terkenal

08/12/2024
Terungkap! Blackout Sumatra Akibat Faktor Alam, IESR Desak Investigasi Independen?

Terungkap! Blackout Sumatra Akibat Faktor Alam, IESR Desak Investigasi Independen?

27/05/2026
Pengurus PBNU 2026–2031

Libatkan 210 Tokoh, Ini Daftar Susunan Pengurus PBNU 2026–2031

02/10/2026
Konyol Pidato Gibran! Netizen: Sekolah Lagi Sana

Konyol Pidato Gibran! Netizen: Sekolah Lagi Sana

17/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan