Kamis, Juli 2, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

Mukhamad Munif by Mukhamad Munif
02/07/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Sidang perkara dugaan skandal perumahan fiktif Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Tergugat I, yakni KPRI UIN Maliki Malang, kembali tidak memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (1/7/2026).

Perumahan fiktif Koperasi UIN Maliki Malang
Sidang Dugaan Skandal Perumahan fiktif Koperasi UIN Maliki Malang (1/07/2026). (Foto:Swa News/MJL)

Kuasa hukum Tergugat II hingga V, Masyanto, S.H., mengaku kecewa atas ketidakhadiran Tergugat I. Menurutnya, kehadiran kuasa hukum para pihak seharusnya sudah cukup untuk melanjutkan persidangan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

01/07/2026
Padukan Program RT Berkelas dan KKMP, Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan Tulusrejo

Padukan Program RT Berkelas dan KKMP, Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan Tulusrejo

01/07/2026
Load More

Baca juga: PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

“Saya mewakili Tergugat II sampai V. Tadi majelis hakim akhirnya menunda sidang karena pihak Tergugat I tidak hadir,” ujarnya kepada jurnalis Swa News.

Kekecewaan serupa juga disampaikan kuasa hukum penggugat, Fatwa Aziz Wicaksono. Ia menjelaskan pihaknya terpaksa mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim lantaran salah satu tergugat kembali mangkir dari persidangan.

Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Tergugat I Koperasi UIN Maliki Malang untuk dipanggil secara patut oleh PN Kepanjen sebelum sidang berikutnya digelar.

Baca juga: KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian

“Tadi kami mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim karena pihak Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan,” kata Fatwa.

Informasi Jika Pihak Koperasi UIN Maliki Malang Berkomitmen Hadir di Sidang Lanjutan

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat lainnya, Nasrullah, menyampaikan bahwa pihak turut tergugat dari internal UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memberikan informasi bahwa Koperasi UIN Maliki Malang berkomitmen hadir pada sidang lanjutan.

Menurutnya, informasi tersebut patut diapresiasi mengingat sejak perkara ini bergulir, Tergugat I belum pernah hadir dalam persidangan.

“Informasinya, pada sidang lanjutan tanggal 8 Juli 2026 Tergugat I akan hadir. Kami sangat mengapresiasi hal itu. Harapannya, pembahasan perkara bisa lebih jelas,” ujarnya.

Dalam sidang perkara Nomor 95 dan 96 tersebut, hadir pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya, kuasa hukum Tergugat II hingga V, Turut Tergugat III dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepanjen, serta Ahmad Mukmin. (MM)


Penulis: M. Munif

Editor: Tim Redaksi

Tags: Dugaan Perumahan fiktifKPRI UIN Maliki MalangPerumahan fiktif UIN Maliki MalangUIN Maliki Malang
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi
Jawa Timur

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

by Mukhamad Munif
01/07/2026
Padukan Program RT Berkelas dan KKMP, Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan Tulusrejo
Politik

Padukan Program RT Berkelas dan KKMP, Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan Tulusrejo

by Mukhamad Munif
01/07/2026
Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor
Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Dugaan Bisnis Seragam Rp 1,2 Juta, LIRA Malang Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pendidikan

Dugaan Bisnis Seragam Rp 1,2 Juta, LIRA Malang Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Diduga Intimidasi Dokter di NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Diadukan ke Kapolri
Kriminal

Diduga Intimidasi Dokter di NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Diadukan ke Kapolri

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Anak Desil 1 Kota Malang Gagal Lolos Jalur Afirmasi SPMB 2026, DPRD Minta Maaf dan Janji Kawal Kasus
Pendidikan

Anak Desil 1 Kota Malang Gagal Lolos Jalur Afirmasi SPMB 2026, DPRD Minta Maaf dan Janji Kawal Kasus

by Mukhamad Munif
29/06/2026
Next Post
program perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang

Peduli Korban Program Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang bersama Praktisi Hukum Buka Pengaduan via WhatsApp +6285733342397

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru

Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru

19/04/2026
KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

KPRI UIN Maliki Malang Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif Ditunda

03/06/2026
KPK Siapkan Pemanggilan Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Siapkan Pemanggilan Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

21/06/2025
Perilaku Kapolres Ngada Sadis dan Tidak Manusiawi, Publik: Layak Dihukum Mati

Perilaku Kapolres Ngada Sadis dan Tidak Manusiawi, Publik: Layak Dihukum Mati

15/03/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan