Senin, Agustus 17, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
30/06/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Batu, Swa News– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/06/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah.

Tim URC Satreskrim Polres Batu
Kasatreskrim Polres Batu saat menunjukkan barang bukti dalam dalam Konferensi Pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/26). (Foto: Sholeh)

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Gimmick Berlebihan Promo Miras, Newport Resmi Dipolisikan

Gimmick Berlebihan Promo Miras, Newport Resmi Dipolisikan

15/08/2026
Bupati Malang Sanusi

Bupati Malang Sanusi Ajak Warga Pujon Perkuat Iman dan Kebersamaan di Sholat Subuh Keliling

15/08/2026
Load More

Baca juga: Mengenal Ormas Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI)

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Zaenal Arifin dalam Konferensi Pers, Selasa (30/6/26).

Tim URC Satreskrim Polres Batu Buka Modus Operandi Para Pelaku

Menurut AKP Zaenal, modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi. KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor.

Selain itu, kami minta masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah, karena itu bisa terindikasi barang hasil kejahatan,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Iptu Huda juga menegaskan bahwa Polres Batu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu. (SL)


Penulis: Sholeh

Editor: M. Munif

Tags: Penadah CuranmorPolres batuTim URC Satreskrim Polres Batu
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Gimmick Berlebihan Promo Miras, Newport Resmi Dipolisikan
Agama

Gimmick Berlebihan Promo Miras, Newport Resmi Dipolisikan

byArdian FRand1 others
15/08/2026
Bupati Malang Sanusi
Agama

Bupati Malang Sanusi Ajak Warga Pujon Perkuat Iman dan Kebersamaan di Sholat Subuh Keliling

byMukhamad Munif
15/08/2026
UM dan UNISMA
Jawa Timur

UM dan UNISMA Teken MoU, Sinergi Tata Kelola dan Tridharma Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

byArdian FRand1 others
15/08/2026
Satyalancana Karya Satya
Jawa Timur

94 ASN Kota Batu Terima Satyalancana Karya Satya dari Wali Kota Nurochman

byMukhamad Munif
13/08/2026
Pelaku Wisata Prihatin Penutupan Bromo, Ajak Wisatawan Tetap Datang ke Destinasi Lain
Wisata dan Kuliner

Pelaku Wisata Prihatin Penutupan Bromo, Ajak Wisatawan Tetap Datang ke Destinasi Lain

byMukhamad Munif
13/08/2026
Upaya Lepas Tangan UIN Maliki Malang dalam Kasus Dugaan Skandal Perumahan fiktif
Pendidikan

Upaya Lepas Tangan UIN Maliki Malang dalam Kasus Dugaan Skandal Perumahan fiktif

byMukhamad Munif
13/08/2026
Next Post
Padukan Program RT Berkelas dan KKMP, Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan Tulusrejo

Padukan Program RT Berkelas dan KKMP, Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan Tulusrejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Menjelang Talk Show Calon Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Uril Bahrudin: Insya Allah Siap

Menjelang Talk Show Calon Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Uril Bahrudin: Insya Allah Siap

08/05/2025
Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan 2025 : Pantau dan Kawal !

Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan 2025 : Pantau dan Kawal !

30/12/2024
rute dan jadwal KA Gajayana

Rute dan Jadwal KA Gajayana Terbaru 2026  Malang-Jakarta dan Sebaliknya

14/04/2026
Diskon Tiket Kereta 30 Persen

Diskon Tiket Kereta 30 Persen Mulai 6 Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Sekolah

06/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan