Malang, Swa News– Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa tindak asusila pencabulan santriwati yang menyeret seorang pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Terdakwa adalah Edi Harianto (43). Dalam proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Dzulhaq, pada Kamis (7/5/2026) mengungkap adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila terhadap korban DCS (14). Fakta tersebut diperoleh dari keterangan korban, saksi, hingga alat bukti yang dihadirkan selama jalannya persidangan.
Dzulhaq membeberkan kronologi dugaan peristiwa yang terjadi pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di asrama putri pondok pesantren.
Korban yang saat itu tengah mengalami sakit demam, diketahui tidak mengikuti kegiatan madrasah diniyah dan beristirahat di dalam kamar.
”Terdakwa, mengetahui kondisi korban melalui istrinya. Dengan membawa teh dan kurma, terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang berada di area asrama putri,” ungkapnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sebagai pengasuh pondok memiliki akses keluar masuk asrama putri tanpa prosedur khusus sebagaimana kebijakan pengasuh sebelumnya.
Majelis hakim menjelaskan, saat memasuki kamar, terdakwa mendapati korban dalam kondisi tertidur setelah sebelumnya dipijat oleh dua rekannya sesama santri.
Kemudian setelah itu, terdakwa memulai obrolan dengan korban dengan maksud membantu memijat korban.
”Terdakwa sempat bertanya apakah jaketnya bisa dilepas, korban menggelengkan kepala, tapi terdakwa memaksa membuka baju korban. Lalu setelah dilepas jaketnya, kaitan bra korban dibuka,” urai Dzulhaq.
Awal Terungkapnya Pencabulan Santriwati di Gedangan Malang
Dzulhaq menguraikan, tindak pencabulan santriwati itu mulai terungkap ketika salah satu rekan korban merasa curiga, lantaran korban kerap menangis. Korban juga menunjukkan perubahan perilaku. Dari situlah informasi berkembang hingga diketahui adanya dugaan korban lain yang mengalami tindakan keji yang sama.
”Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang,” jelasnya. (SL)

















