Minggu, Juli 5, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pelaku Pencabulan Santriwati di Gedangan Malang Divonis 5 Tahun Penjara ‎

redaksi swanews by redaksi swanews
16/05/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– ‎Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa tindak asusila pencabulan santriwati yang menyeret seorang pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.‎

Pelalu Pencabulan Santriwati
Ilustrasi stop pelecehan seksual.

‎Terdakwa adalah Edi Harianto (43). Dalam proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Dzulhaq, pada Kamis (7/5/2026) mengungkap adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila terhadap korban DCS (14). Fakta tersebut diperoleh dari keterangan korban, saksi, hingga alat bukti yang dihadirkan selama jalannya persidangan.

Baca juga: Terbaru ! Yai MIM Singgung Pengangkatan Zainal Habib Jadi Plt. Wakil Rektor II UIN Maliki Malang, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Mahasiswa Desak Investigasi

‎Dzulhaq membeberkan kronologi dugaan peristiwa yang terjadi pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di asrama putri pondok pesantren.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

02/07/2026
Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

30/06/2026
Load More

‎Korban yang saat itu tengah mengalami sakit demam, diketahui tidak mengikuti kegiatan madrasah diniyah dan beristirahat di dalam kamar.‎

‎”Terdakwa, mengetahui kondisi korban melalui istrinya. Dengan membawa teh dan kurma, terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang berada di area asrama putri,” ungkapnya.‎

‎Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sebagai pengasuh pondok memiliki akses keluar masuk asrama putri tanpa prosedur khusus sebagaimana kebijakan pengasuh sebelumnya.‎

‎Majelis hakim menjelaskan, saat memasuki kamar, terdakwa mendapati korban dalam kondisi tertidur setelah sebelumnya dipijat oleh dua rekannya sesama santri.

‎Kemudian setelah itu, terdakwa memulai obrolan dengan korban dengan maksud membantu memijat korban.

‎”Terdakwa sempat bertanya apakah jaketnya bisa dilepas, korban menggelengkan kepala, tapi terdakwa memaksa membuka baju korban. Lalu setelah dilepas jaketnya, kaitan bra korban dibuka,” urai Dzulhaq.‎

Awal Terungkapnya Pencabulan Santriwati di Gedangan Malang

‎Dzulhaq menguraikan, tindak pencabulan santriwati itu mulai terungkap ketika salah satu rekan korban merasa curiga, lantaran korban kerap menangis. Korban juga menunjukkan perubahan perilaku. Dari situlah informasi berkembang hingga diketahui adanya dugaan korban lain yang mengalami tindakan keji yang sama.

‎”Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang,” jelasnya. (SL)


Reporter : Soleh

Editor : M. Munif

Tags: Gedangan MalangPelaku pencabulanPencabulan santriwatiPengasuh cabulPondok Pesantren
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen
Kriminal

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

by Mukhamad Munif
02/07/2026
Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor
Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Diduga Intimidasi Dokter di NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Diadukan ke Kapolri
Kriminal

Diduga Intimidasi Dokter di NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Diadukan ke Kapolri

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Memakan 5 Korban, Gus Hilmy Desak Program Calon Manajer Koperasi Desa Dihentikan
Kriminal

Memakan 5 Korban, Gus Hilmy Desak Program Calon Manajer Koperasi Desa Dihentikan

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Gus Idris Resmi Jadi Tersangka, Dugaan Pelecehan Konten ‘Sumpah Pocong’
Jawa Timur

Gus Idris Resmi Jadi Tersangka, Dugaan Pelecehan Konten ‘Sumpah Pocong’

by Mukhamad Munif
28/06/2026
Dewan Pers Kaji Regulasi Content Creator, Ingatkan Risiko Pidana UU ITE
News

Dewan Pers Kaji Regulasi Content Creator, Ingatkan Risiko Pidana UU ITE

by Mukhamad Munif
24/06/2026
Next Post
Ajaib ! Legenda Telaga Madiredo, dari Pemandian Bidadari hingga Bikin Awet Muda

Ajaib ! Legenda Telaga Madiredo, dari Pemandian Bidadari hingga Bikin Awet Muda

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

jadwal imsakiyah Malang hari ini 5 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Malang Hari Ini 5 Maret 2026: Panduan Ibadah Tepat Waktu

04/03/2026
Profil Gus Yahya: Ketua Tanfidziyah PBNU di Tengah Isu ‘Kudeta’ ala Syuriyah

Profil Gus Yahya: Ketua Tanfidziyah PBNU di Tengah Isu ‘Kudeta’ ala Syuriyah

24/11/2025
Dokter Koas Dianiaya ! Jeda 1 Hari Viral Rekaman CCTV, Bongkar Fakta Sebenarnya

Dokter Koas Dianiaya ! Jeda 1 Hari Viral Rekaman CCTV, Bongkar Fakta Sebenarnya

14/12/2024
Koperasi Syariah dan Jalan Mandiri Finansial PTKIN

Koperasi Syariah dan Jalan Mandiri Finansial PTKIN

10/06/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan