Jakarta, Swa News — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusan perkara, hakim menyatakan, “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat sidang pembacaan putusan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Ketidakhadiran Yaqut juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir ke persidangan karena kondisi fisik yang kelelahan setelah menjalani sejumlah agenda.
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menolak praperadilan Yaqut tersebut menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk masuk ke tahap pemeriksaan yang lebih dalam.
Beberapa pihak menilai, pernyataan Asep Guntur tersebut membuka kemungkinan adanya upaya percepatan untuk melanjutkan pemeriksaan materiil dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penahanan. (AR)









