Malang, Swa News– Saat ini sedang ramai video viral KH Marzuqi Mustamar, Mantan Ketua PWNU Jawa Timur, yang berisi permohonan pada Menteri Agama terkait isu penggunaan uang Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) dan wakaf tunai untuk program Makan Bergizi Gratis ( MBG).

“Mohon Menteri Agama mohon please mohon ! ya ini isu atau apa barangkali beneran mohon dibatalkan. Katanya untuk mendukung MBG makan bergizi gratis akan diambilkan dari dana Zakat Baznas dan akan diambilkan dari wakaf tunai,” Ujar Kyai Marzuqi dalam video di kanal YouTube KH Marzuqi Mustamar Official (23/2/2026).
Alasan penolakan KH. Marzuki terkait keputusan penggunaan dana zakat maupun wakaf tunai tersebut dilakukan berdasar dari ketentuan hukum islam.
“Itu gak bisa, zakat itu ada peruntukannya untuk para asnaf (golongan) 8 atau mustahiq (orang yang berhak menerima) yang mereka itu muslim bukan non muslim, muslim pun yang fakir miskin atau yang punya hutang atau musafir gak punya bekal untuk pulang atau mualaf kayak begitu,” Terangnya dalam video yang sudah ditonton 83 ribu kali.
KH Marzuqi Mustamar juga menambahkan bahwa penerima manfaat MBG bukanlah bagian dari para asnaf. Menurut perhitungannya dari anggaran 15 ribu per porsi, pihak pengusaha mendapat laba 33 persen dengan pembagian 5 ribu untuk biaya operasional dan 10 ribu penerima manfaat.
“Sementara yang menerima manfaat MBG itu pertama pihak pengusaha yang punya dapur katanya ambil laba sebesar 33 persen. Dari 15 ribu yang 5 ribu untuk biaya operasional yang 10 ribu jatuh ke penerima manfaat. Zakat itu untuk asnaf fakir miskin. Lah pengusaha-pengusaha yang punya 10 dapur itu bukan fakir miskin. Itu kaya raya tidak punya hak menerima zakat. Di sekolah-sekolah, kaya-miskin menerima semua padahal zakat itu untuk yang miskin. Di sekolah-sekolah, muslim dan non muslim terima MBG semua padahal zakat tidak boleh untuk non muslim. Mohon pak menteri mohon jangan diteruskan itu menyalahi kaidah syari’ah”, tambahnya.
Tanggapan Sekjen Kemenag Terkait Video Viral KH Marzuqi

Pada Swa News pihak Kementerian Agama (Kemenag) menampik tudingan isu tersebut. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Kamarudin Amin, melalui pesan Whatsapp menjelaskan hingga kini belum ada rencana penggunaan dana Baznas maupun Wakaf Tunai untuk skema program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Belum ada wacana seperti itu di kemenag”, Jawabnya singkat (25/2/2026). (MN)










