Jakarta, Swa News– Sorotan publik semakin ramai terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menanggapi masalah tersebut, Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut Cholil Qoumas, dengan penjelasan yang cukup menarik seputar persoalan hukum yang saat ini menyandera mantan Menteri Agama ini. Dalam program podcast Terus Terang yang disiarkan melalui kanal Mahfud MD Official, Mahfud menegaskan bahwa masalah inti pidana korupsi yang disangkakan kepada Yaqut bukan terletak pada pembagian kuota haji, melainkan pada kesalahan dalam pemilihan dasar hukum yang digunakan Yaqut saat menetapkan kebijakan tersebut.
Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut
Mahfud menyoroti bahwa prosedur penetapan kuota haji seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri (Permen). Namun, kenyataannya keputusan yang diambil oleh Yaqut justru dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen). Padahal, aturan teknis terkait pelaksanaan ibadah haji tersebut sudah diatur melalui dua Permen yang berlaku sebelumnya.
“Masalahnya, Yaqut tidak mengatur dengan Peraturan Menteri, melainkan dengan Keputusan Menteri, karena penggunaan Keputusan Menteri itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Mahfud MD bongkar kesalahan yaqut dalam podcast tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan informasi adanya tambahan kuota haji tahun 2024 sebesar 20.000 orang. Sayangnya, hingga menjelang akhir masa persiapan pemberangkatan jamaah haji, belum ada surat resmi dari Arab Saudi terkait hal tersebut.
Akhirnya, polemik pun berlanjut karena diduga kuat terdapat indikasi pelanggaran terkait kebijakan Menteri Agama soal pembagian kuota 50 persen berbanding 50 persen, yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Polemik ini kemudian berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR, yang selanjutnya menjadi dasar pelaporan ke KPK, hingga akhirnya Yaqut saat ini berstatus tersangka. (AB)















