Minggu, Juni 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

MK Hapus Presidential Threshold 20 persen, Dinamika Baru di Dunia Politik

redaksi swanews by redaksi swanews
02/01/2025
in News, Nasional, Politik
2
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil langkah besar dengan membatalkan ketentuan presidential threshold 20 persen.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025) di Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai era baru bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan presiden.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

20/06/2026
Moratorium MBG

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

19/06/2026
Load More

Aturan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu selama ini menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai, ketentuan ini membatasi kompetisi dan mempersempit peluang bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai besar.

Penggugat Presidential Threshold 20%
Gambar: antara

Presidential threshold 20 persen bukan topik baru. Sejak diterapkan, aturan ini sudah digugat puluhan kali ke MK. Namun, baru pada gugatan ke-36 di tahun 2023, Mahkamah akhirnya memutuskan untuk menghapus ambang batas tersebut.

Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. “Demokrasi bukan sekadar kompetisi antarpartai besar, tetapi ruang bagi setiap pihak untuk bersaing secara setara,” katanya.

Baca juga:

Namanya Masuk Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korupsi Dunia, Jokowi Nantang Pembuktian!

Langkah ini disambut hangat oleh banyak pihak. “Selama ini aturan threshold lebih banyak memunculkan kandidat kompromi daripada calon terbaik. Dengan dihapusnya ketentuan ini, saya optimistis akan muncul lebih banyak alternatif pemimpin,” ujar Refly Harun, pakar hukum tata negara.

Pro dan Kontra di Kalangan Politisi

Keputusan ini tentu menuai berbagai respons. Di satu sisi, partai kecil dan kelompok independen menganggap penghapusan ambang batas sebagai langkah maju. Namun, di sisi lain, partai-partai besar tampak cemas dengan dinamika baru yang akan muncul.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan keputusan ini. “Hasil ini di luar dugaan. Konstelasi politik akan berubah drastis, dan kami harus segera menyesuaikan strategi,” katanya.

Baca juga:

Pernyataan Sri Mulyani, PPN TIDAK NAIK di 2025?

Tidak hanya di kalangan partai, perdebatan juga terjadi di internal MK. Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic memberikan dissenting opinion. Mereka menilai threshold diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari terlalu banyak calon dalam pemilu.

Namun, mayoritas hakim MK menegaskan bahwa stabilitas bukan alasan untuk membatasi hak konstitusional warga negara. Demokrasi, menurut mereka, harus memberi ruang bagi semua pihak untuk ikut serta dalam proses pencalonan.

Presidential threshold 20%

Keputusan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam proses pemilu, khususnya Pemilu 2029. Tanpa threshold, jumlah kandidat yang maju diprediksi akan bertambah.

Meski demikian, konsekuensinya, proses pemilu bisa menjadi lebih kompleks jika tidak ada calon yang meraih suara mayoritas pada putaran pertama.

Di sisi lain, penghapusan presidential threshold  20 persen diharapkan mendorong partai politik untuk lebih kompetitif dalam menawarkan program kerja. Dengan banyaknya calon, masyarakat memiliki peluang untuk memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan visi dan misi mereka.

Namun, tantangan implementasi tidak kecil. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi aturan pemilu agar sesuai dengan putusan ini. Selain itu, fragmentasi politik yang berpotensi muncul juga menjadi perhatian utama.

Presidential threshold 20 persen
Gambar: liputan 6

Era Baru Demokrasi Indonesia

Penghapusan presidential threshold 20 persen oleh MK merupakan langkah penting menuju demokrasi yang lebih sehat. Dengan memberikan peluang yang sama bagi semua pihak, keputusan ini diharapkan mampu menciptakan kompetisi yang lebih adil dalam proses pencalonan presiden.

Namun, perubahan ini juga menuntut persiapan yang matang dari semua pihak, baik pemerintah, partai politik, maupun masyarakat. Dengan implementasi yang tepat, keputusan ini bisa menjadi awal dari era baru dalam demokrasi Indonesia.(Mmu)

Tags: Mahkamah KonstitusiPresidential threshold 20 persen
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG
Politik

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

by Mukhamad Munif
20/06/2026
Moratorium MBG
News

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

by Imam Hanifah
19/06/2026
Cara daftar nobar Piala Dunia 2026
News

Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Resmi, Komunitas dan UMKM Bisa Gratis

by Imam Hanifah
19/06/2026
ASN Pemkot Malang wajib pakai jersey Piala Dunia
News

Ikuti Arahan Kemendagri, ASN Pemkot Malang Wajib Pakai Jersey Piala Dunia Setiap Hari Jumat

by Imam Hanifah
19/06/2026
Rimzah Zubair
News

Profil Rimzah Zubair Politisi Gerindra Kota Malang Pembela MBG, Masih Kerabat Ustaz Khalid Basalamah?

by Imam Hanifah
18/06/2026
Selundupkan Ganja 5 Kg ke Malang, Pengedar Narkoba Antarpulau Diciduk
Kriminal

Selundupkan Ganja 5 Kg ke Malang, Pengedar Narkoba Antarpulau Diciduk

by Mukhamad Munif
18/06/2026
Next Post
Acara Tahun Baru 2025 Eks Gubernur Jakarta, Jokowi Terkucil?

Acara Tahun Baru 2025 Eks Gubernur Jakarta, Jokowi Terkucil?

Comments 2

  1. Ping-balik: Acara Tahun Baru 2025 Eks Gubernur Jakarta, Jokowi Terkucil? - SWA NEWS
  2. Ping-balik: MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden! - SWA NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Rumah di Songgokerto Kota Batu Ludes Terbakar Diduga Korsleting

Rumah di Songgokerto Kota Batu Ludes Terbakar Diduga Korsleting

04/05/2026
Banyuwangi Syndicate

Guntur Priambodo Purna Tugas, Banyuwangi Syndicate Desak Bupati Ipuk Segera Tunjuk Sekda Definitif

02/06/2026
Bahaya ! Pemerintah Janji Kenaikan Gaji Guru 2025, Nyatanya Hanya Janji Kosong?

Bahaya ! Pemerintah Janji Kenaikan Gaji Guru 2025, Nyatanya Hanya Janji Kosong?

20/12/2024
UIBU dan UTP Surakarta

Unik ! Kolaborasi UIBU dan UTP Surakarta Perkuat Kerjasama Kampus, dari MoU Lanjut ke Lapangan

28/04/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan