Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota secara resmi menetapkan seorang pria berinisial K (71) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang pada pertengahan Oktober lalu.
Sebagaimana dilangsir dari laporan resmi kepolisian, penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap bahwa titik api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh tersangka di lahan kering sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Sukun. Api diduga bermula dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka yang kemudian merambat dengan cepat ke area pembuangan sampah utama.
Saat kejadian, tersangka diketahui sedang memanen pisang dan talas di lokasi tersebut sebelum membuang puntung rokok yang masih menyala.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru, korek api hitam, serta kaus lengan panjang berwarna oranye yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Bukti-bukti ini diperkuat dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi mata yang melihat keberadaan tersangka di titik awal munculnya api.
“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kombes Danang di hadapan awak media pada Kamis (29/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka K kini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.


















