Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Oleh: Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H.
Anggota Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Timur
Swa News – Demokrasi merupakan salah satu falsafah bagi bangsa Indonesia. Demokrasi bukan sekedar tatanan sistem melainkan tatanan nilai-nilai yang terjawantahkan dalam setiap sendi-sendi kehidupan bangsa. Salah satu tanda bagi negara demokratis bisa dilihat dari partisipasi publik yang membuka ruang setara bagi setiap warga negaranya.
Untuk Indonesia, salah satu perwujudan sistem demokrasi dalam menopang sistem ketatanegaraan adalah mekanisme pemilu. Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk menyampaikan hak kedaulatannya harus diselenggarakan sebaik-baiknya menurut asas dan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis. Pemilu yang bukan sekedar hasil namun ikhtiar besar bangsa untuk mewujudkan prosesnya berjalan dalam kerangka keadilan.
Kehadiran Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan harapan sekaligus tantangan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Salah satu Indikatornya adalah adanya pengawasan terhadap proses pemilu.
Dalam konteks peran pengawas pemilu perempuan yang merupakan bagian dari kelompok ‘affirmatif action’ memiliki tantangan sendiri. Karena hingga saat ini perannya sebatas untuk mengakomodir hak-hak politik perempuan, namun pada bagian lain keterlibatannya juga diharapkan untuk mendorong partisipasi pemilih.
Pada akhirnya keberadaan perempuan sebagai pengawas pemilu seringkali dilihat hanya sebagai representasi 30% semata, dan belum berada dalam hak kualitatif yang setara. Perempuan masih dilihat secara opsional dalam penentuan komposisi keterwakilan dan tidak dilihat sebagai hakekat mandatori konstitusi. Akibatnya, partisipasi dan aktualisasi perempuan semakin tidak menemukan ruangnya dalam mengawal demokrasi.
Untuk menakar entitas perempuan dalam demokrasi dapat dilihat dari dua aspek, kualitas dan kuantitas. Aspek kualitas, perempuan hari ini memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki dan kini sudah terdistribusi hingga tingkatan pelqksanaan Pemilu paling bawah. Pada saat ini perempuan dinilai punya kapasitas kepemimipinan yang memadai (skill leadership), kemampuan manajerial serta memiliki modal jaringan yang kuat.
Oleh karena itu, yang perlu dinilai dalam akses perempuan itu harus berbasis kualitatif, namun hingga kini struktur penyelenggaraan Pemilu masih terbatas dalam memberikan kesempatan aktualisasi diri.
Saat ini tantangan peran perempuan dalam demokrasi semakin kompleks. Karena selain perempuan masih berhadapan dengan budaya patriarki yang meletakkan posisinya hanya dalam peran domestik, tapi pada saat yang sama juga dihadapkan pada tuntutan kehidupan modern yang setara yang membutuhkan kemampuan profesional.
Untuk menjawab problematika tersebut, maka dalam konteks peran pengawas Pemilu, sudah saatnya perempuan menemukan ruang penguatan aktualisasikan diri dalam proses demokrasi Pemilu yang tidak sekedar hanya menjadi subordinat dari kuasa politik laki-laki semata.[]


















