Senin, September 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News Jawa Timur

Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM

Ardian FRMukhamad MunifbyArdian FRandMukhamad Munif
21/09/2026
in Jawa Timur, Nasional, Pendidikan, Seni dan Budaya
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Kota Malang, Swa News — Praktik penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg yang marak di Jawa Timur dinilai secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam atau syariat.

Sound horeg

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki

Kejari Tunda Pemeriksaan Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki Terkait Dugaan Gratifikasi Sertifikasi Dosen

21/09/2026
Desa Digital Budi

UB Luncurkan Desa Digital Budi di Jatim Park 1, Hadirkan Teknologi Pertanian Masa Depan

20/09/2026
Load More

Pakar Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI UMM, Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa sebuah tradisi masyarakat tidak dapat dibenarkan jika mengancam keselamatan jiwa dan melanggar tujuan utama syariah.

Baca juga : UB Luncurkan Desa Digital Budi di Jatim Park 1, Hadirkan Teknologi Pertanian Masa Depan

Penegasan ini muncul menyusul polemik sound horeg yang kembali mencuat setelah rangkaian kegiatan tersebut menelan tiga korban jiwa di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Penegasan ini muncul menyusul polemik sound horeg yang kembali mencuat setelah rangkaian kegiatan tersebut menelan tiga korban jiwa di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Kondisi ini diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebih hingga membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas, hukumnya adalah haram.

Pradana Boy menjelaskan bahwa dalam Islam, suatu kebiasaan atau urf tidak otomatis menjadi dasar hukum jika bertentangan dengan maqashid al-syari’ah yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Menurutnya, sound horeg telah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, yang berarti telah melanggar prinsip hifdz al-nafs atau menjaga jiwa. Selain itu, ia menyoroti adanya potensi pelanggaran prinsip menjaga akal karena praktik ini sering kali dibarengi dengan musik hingar-bingar dan konsumsi minuman keras.

Dengan demikian, sound horeg dikategorikan sebagai urf fasid atau kebiasaan yang rusak karena mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal dan haram.

Boy yang juga menjabat sebagai Asisten Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Haji, menambahkan bahwa ketidakpatuhan masyarakat terhadap fatwa juga dipicu oleh rendahnya kepedulian terhadap nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

“Cenderungnya masyarakat hanya memahami Islam sebagai identitas formal, bukan sebagai nilai yang diimplementasikan. Di sisi lain, ketidakpastian penegakan hukum dan ketimpangan sanksi di Indonesia turut membentuk pola pikir masyarakat untuk tidak patuh pada aturan yang ada,” tegasnya. (ARD)


Penulis: Ardian F. R

Editor: Mukh. Munif

Tags: hukum islammaqashid syariahmui jawa timurpradana boy ztfsound horegUMMurf fasid
Ardian FR

Ardian FR

Pewarta Swa News Indonesia

Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki
News

Kejari Tunda Pemeriksaan Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki Terkait Dugaan Gratifikasi Sertifikasi Dosen

byImam Hanifah
21/09/2026
Desa Digital Budi
Gaya hidup

UB Luncurkan Desa Digital Budi di Jatim Park 1, Hadirkan Teknologi Pertanian Masa Depan

byArdian FRand1 others
20/09/2026
Sekolah Muhammadiyah
News

Tiga Sekolah Muhammadiyah di Batu Diresmikan Mendikdasmen Usai Direvitalisasi

byMukhamad Munif
20/09/2026
civitas akademika UINSA Surabaya
News

Civitas Akademika UINSA Surabaya Tolak Akhmad Muzakki Kembali Jadi Rektor, Ini Alasannya

byImam Hanifah
20/09/2026
Mahasiswi Malang
Hukum

Mahasiswi Malang Jadi Korban Pelecehan, Polisi Buru Pelaku Berhelm Merah Lewat Rekaman CCTV

byArdian FRand1 others
18/09/2026
Batu Street food Festival
Ekonomi

Batu Street Food Festival Didorong Jadi Ekosistem Gastronomi Kota Batu

byMukhamad Munif
17/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Skandal Disertasi UI: Tak Berdaya Melawan Bahlil, Guru Besar Sebut Kejahatan Luar Biasa!

Skandal Disertasi UI: Tak Berdaya Melawan Bahlil, Guru Besar Sebut Kejahatan Luar Biasa!

10/03/2025
Gadis Kecil, Milyarder, Totalitas Perubahan Nasib

Gadis Kecil, Milyarder, Totalitas Perubahan Nasib

28/09/2025
Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

20/05/2025
Polemik di Balik Proyeksi Strategis Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi

Polemik di Balik Proyeksi Strategis Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi

05/12/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan