Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Surabaya, Swa News – Pelantikan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 diwarnai gelombang penolakan dari sejumlah elemen civitas akademika. Mahasiswa, dosen, guru besar, hingga alumni menyuarakan keberatan terhadap keputusan pengangkatan kembali Akhmad Muzakki sebagai rektor.
Penolakan civitas akademika UINSA Surabaya tersebut disampaikan melalui sejumlah aksi mahasiswa dan pernyataan dari kalangan akademisi. Mereka menyampaikan beberapa alasan, mulai dari persoalan tata kelola kampus, fasilitas pendidikan, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga adanya dugaan perkara hukum yang dikaitkan dengan proses sertifikasi dosen.
Berbagai Alasan Penolakan Akhmad Muzakki
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah beredarnya surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen tahun 2024–2025.
Kejaksaan menyelidiki dugaan tersebut dengan potensi nilai pungutan yang disebut mencapai Rp897.050.000. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga surat permintaan keterangan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dipanggil telah melakukan tindak pidana.
Sorotan tersebut turut menjadi alasan keberatan dari sejumlah dosen UINSA. Salah satunya disampaikan Hermanto Jakfar, Dosen Filsafat Fakultas Ushuluddin UINSA Surabaya.
“Kami para dosen merasa keberatan atas pengangkatan kembali Akh. Muzakki. Hal ini karena rektor yang baru dilantik diduga melakukan tindak pidana.”
Pernyataan Hermanto tersebut juga diberitakan sejumlah media ketika menyampaikan keberatan terhadap pengangkatan kembali Muzakki sebagai rektor.
Guru Besar Soroti Tata Kelola Kampus
Penolakan terhadap kepemimpinan periode kedua Muzakki juga datang dari Forum Guru Besar UINSA. Juru Bicara Forum Guru Besar UINSA, Prof. Ghazali Said, menyoroti persoalan tata kelola dan suasana akademik di lingkungan kampus.
“Kami menolak karena tata kelola yang dilakukan banyak menimbulkan kegaduhan di kampus UINSA,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai alasan Forum Guru Besar UINSA dalam menyikapi pengangkatan kembali Muzakki sebagai rektor untuk periode 2026–2030.
Mahasiswa Soroti UKT dan Fasilitas Kampus
Sementara itu, penolakan dari kalangan mahasiswa juga dikaitkan dengan sejumlah persoalan fasilitas dan kebijakan pendidikan. Koordinator aksi, Koko Prakoso, menyebut mahasiswa menyoroti besaran UKT, kondisi perpustakaan, penerimaan mahasiswa baru, serta sejumlah kebijakan kampus lainnya.

Koko menilai kepemimpinan Muzakki sebelumnya masih menyisakan sejumlah persoalan yang menurut mahasiswa perlu dipertanggungjawabkan.
“Muzakki telah melakukan banyak kecacatan yang merugikan mahasiswa. Salah satunya UKT. UKT mahal. Ini benar-benar mencekik mahasiswa. Perpustakaan juga mangkrak,” jelasnya.
Dalam aksi pada 17 September 2026, mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pertanggungjawaban terkait UKT, jumlah penerimaan mahasiswa baru yang dinilai berdampak terhadap keterbatasan fasilitas, serta penyelesaian persoalan perpustakaan.
Pendemo Akan Temui Komisi VIII DPR RI
Koordinator aksi Koko Prakoso menyatakan mahasiswa akan terus menyampaikan aspirasi agar Muzakki turun dari jabatan rektor. Mereka juga berencana menyurati Komisi VIII DPR RI untuk meminta adanya ruang dialog antara mahasiswa dan pihak terkait melalui rapat dengar pendapat.
Koko mengkritik keputusan Kementerian Agama yang kembali mengangkat Muzakki sebagai Rektor UINSA. Menurutnya, Komisi VIII DPR RI diharapkan dapat menjadi pihak yang menjembatani aspirasi mahasiswa dengan Kementerian Agama.
“Karena Kemenag sudah tidak kompeten, atau tidak menjalankan tugasnya secara maksimal atau totalitas, maka kami akan minta Komisi VIII DPR RI untuk menjembatani.”
Pernyataan tersebut disampaikan Koko dalam aksi mahasiswa pada Kamis, 17 September 2026. Rencana penyampaian aspirasi kepada Komisi VIII DPR RI juga diberitakan oleh Suara Surabaya.
Rangkaian penolakan tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap di lingkungan UINSA terhadap kepemimpinan Akh. Muzakki untuk periode kedua. Di satu sisi, pengangkatan telah berlangsung untuk masa jabatan 2026–2030, sementara di sisi lain sejumlah mahasiswa, dosen, guru besar, dan alumni terus menyampaikan tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinannya.
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam Abu Hanifah

















