Malang, Swa News – Mantan Dosen UIN Maliki Malang, Muhammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai MIM, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nurul Sahara (NS) dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi, Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, hingga akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) malam.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, Yai MIM akhirnya ditahan Polresta Malang atas dugaan pelanggaran pasal terkait pornografi. Selama proses pemeriksaan, Yai MIM dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, Senin (19/1/2026).
Sebelumnya, kepada Swa News, Yai MIM sendiri pernah menegaskan bahwa apabila dirinya dinyatakan bersalah, maka ia siap menjalani proses hukum dan siap ditahan (7/1/2026).
“Saya (Yai MIM), jika dinyatakan bersalah, saya siap dipenjara. Silakan dipenjara, kapan saja,” tegasnya.
Yai MIM Akhirnya Ditahan Polresta Malang
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa saat ini Yai MIM telah dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan hal tersebut menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.
Selain itu, alasan lain Yai MIM akhirnya ditahan Polresta Malang juga didasarkan pada adanya laporan masyarakat yang hingga kini menilai tindakan Yai MIM dianggap telah menimbulkan keresahan di lingkungan perumahan warga (20/1/2026).
“Banyak aduan dari warga, baik terkait pencemaran nama baik maupun dugaan perusakan. Selain itu, ancaman hukumannya juga di atas lima tahun,” jelasnya.(AR)
















