
Malang, Swa News — Rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel oleh PT Tanrise Property Indonesia di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menuai penolakan keras dari warga setempat. Proyek yang akan berdiri di atas lahan seluas satu hektare tersebut direncanakan memiliki ketinggian mencapai 197 meter dan berlokasi di sebelah selatan Kantor Telkom Blimbing.
PT Tanrise Property
Sebanyak 80 warga yang tergabung dalam komunitas Warga Peduli Lingkungan (Warpel) mendeklarasikan sikap menolak proyek tersebut. Mereka khawatir pembangunan akan berdampak buruk terhadap lingkungan, mengingat pengalaman serupa dalam pembangunan apartemen dan hotel di Panjangjiwo, Surabaya, yang menyebabkan tanah amblas dan retaknya rumah-rumah warga.
“Kami tidak ingin mengambil risiko menghadapi bangunan mangkrak atau bersengketa, apalagi kawasan ini padat penduduk dan dekat dengan lembaga pendidikan,” tegas Centya WM, Juru Bicara Warpel (27/4/2025).
Warpel menilai dalam proses pengajuan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), PT Tanrise Property Indonesia telah melakukan penggiringan opini yang berpotensi memecah belah warga. Sebagai bentuk keberatan, Warpel telah mengirimkan surat penolakan kepada kementerian di Jakarta serta instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kota.
“Kami mendesak penyelesaian dilakukan di tempat netral, bukan di balai RW, agar tidak menimbulkan tekanan sosial di lingkungan warga,” tambah Centya. Ia juga mengungkapkan, tekanan psikis akibat cara komunikasi yang dilakukan pengembang telah menimbulkan ketegangan antarwarga.
Baca juga: Mengupas Peta Kekuatan Trio Srikandi Guru Besar Bakal Calon Rektor UIN Maliki Malang 2025–2029
Sebagai langkah lanjutan, Warpel mendirikan Posko Peduli Lingkungan untuk mengakomodasi aspirasi warga terdampak. Gerakan ini ditegaskan murni berasal dari masyarakat, tanpa afiliasi dengan kelompok atau organisasi politik manapun.
Ketua RW 10 Kelurahan Blimbing, Muhammad Rahmadani, mengonfirmasi pembentukan Tim Gemas T10 guna menghimpun aspirasi warga, khususnya dari RT 3 yang paling terdampak. “Mayoritas warga yang terdampak langsung menolak pembangunan ini dan menginginkan adanya kepastian hukum terkait dampak negatif yang mungkin timbul,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa saat ini PT Tanrise Property Indonesia baru mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Proses perizinan lainnya seperti AMDAL lalu lintas, AMDAL lingkungan, serta izin kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) dari TNI AU, masih dalam tahap pengurusan.
“Proses perizinan mereka masih panjang. Selain AMDAL, mereka juga perlu memenuhi izin-izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Arif.
Dengan demikian, kelanjutan proyek pembangunan apartemen dan hotel di kawasan Blimbing tersebut masih menunggu pemenuhan seluruh tahapan perizinan yang berlaku, sekaligus harus melibatkan warga sekitar dalam setiap proses konsultasi.(IRM)