Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Persoalan keabsahan Surat Keterangan Dikdasmen terkait penyetaraan ijazah SMA Gibran memasuki babak krusial.
Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara sekolah menengah atas (SMA/sederajat) dari luar negeri, melainkan hanya certificate of attendance (bukti kehadiran).
Kini, Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, menyatakan bahwa surat keterangan milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran melalui Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, pada Jum’at (30/10/2026).
Dalam pokok putusan tersebut hakim MA menegaskan:
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perlu diketahui, sebelumnya Subhan Palal juga pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi ditolak. Kemudian, Subhan melanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada akhirnya, kasasi tersebut dikabulkan. [AR]
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah

















