Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Beberapa kali Swa News menanyakan komitmen pihak pimpinan UIN Maliki Malang terkait penyelesaian nasib para korban perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang yang diperkirakan lebih dari 235 orang, dengan estimasi kerugian Rp19 miliar.
Namun, pihak pimpinan selalu mengelak dengan alasan adanya perbedaan antara KPRI UIN Maliki Malang dan UIN Maliki Malang. Ujungnya, pihak rektor menyatakan bahwa untuk persoalan sengketa perumahan fiktif tersebut, pihaknya sudah menugaskan Wakil Rektor II, Zainal Habib, untuk mengawalnya.
“Silahkan telpon saja WR 2 atau bisa langsung ke kampus. Sudah ada tim hukumnya juga. Karena secara kelembagaan bukan UIN. Tolong memahami persoalan tersebut dengan baik dari sisi kelembagaan,”ujar Rektor UIN Maliki, Ilfi Nurdiana pada swa news (23/5/2026) yang lalu.
Kemarin, Swa News juga mengirim pertanyaan kepada Rektor UIN Maliki Malang terkait kebijakannya dalam menghadapi kekalahan gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah korban terhadap KPRI UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Untuk hal ini saya tugasi WR 2 yang mengawal,”jawab Ilfi Nurdiana dengan singkat. (23/10/2026).
Akan tetapi, selama ini Wakil Rektor II, Zainal Habib, tidak merespons sejumlah pertanyaan melalui WhatsApp maupun mengangkat telepon terkait penyelesaian menyeluruh terhadap para korban yang diperkirakan lebih dari 235 orang, dengan kerugian sekitar Rp19 miliar.
Salah seorang korban berinisial H menilai, baik pihak KPRI UIN Maliki Malang maupun jajaran pimpinan universitas tersebut tidak serius menyelesaikan persoalan kerugian para korban.
“Saya gak percaya mereka itu serius mau menyelesaiakan secara baik- baik, kita ini sudah sering dikumpulkan, katanya mau diselesaikan, tapi hingga kini gak ada tindak lanjut,”ungkapnya dengan nada emosional, Sabtu (24/10/2026).
Direktur Eksekutif Malang Syndicate, Jelly, menilai bahwa pihak pimpinan UIN Maliki Malang tampaknya berupaya menghindari tanggung jawab moral terhadap penyelesaian sengketa perumahan fiktif UIN Maliki Malang.
“Jika kita baca upaya rektor melimpahkan pengawalan pada wakil rektor 2, dan wakil rektornya ternyata bungkam, kami duga itu hanya modus semata, apapun alasannya KPRI UIN Maliki Malang itu satu ekosistem dengan UIN Maliki Malang, jadi gak perlu rektor itu pakai dasar alasanan status hukum kelembagaan, bukankah kebanyakan korbannya juga karyawan rendahan dan dosen muda UIN Malang, Pengurus KPRI juga pegawai UIN Malang, kok bisanya jajaran rektorat malah sembunyi, ada apa?, ujar Jelly pada Swa News, Minggu (25/10/2026).[MM]
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah


















