Minggu, Agustus 9, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila. Terkait Korupsi Apa?

redaksi swanewsbyredaksi swanews
06/02/2025
in News, Kriminal, Nasional, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News – Rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) digeledah KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil.

Tindakan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Kebakaran bromo meluas

Kebakaran Bromo Meluas 80 Hektare, Tim Gabungan Kerahkan Helikopter ‘Water Bombing’

09/08/2026
Tak Ada Kepastian Relokasi, Masih Banyak Pedagang Pasar Induk Gadang Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan

Tak Ada Kepastian Relokasi, Masih Banyak Pedagang Pasar Induk Gadang Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan

09/08/2026
Load More
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa para penyidik KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan berhasil menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Terkait Korupsi Apa?

Rumah JS yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi (5/2/2025) dan saat ini telah rampung.

Tessa membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka Rita Widyasari di rumah Japto Soerjosoemarno.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politisi NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2), terkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

Saat ini, penyidik KPK kembali mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015, Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan, dan melalui proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi tersebut guna mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian hasil korupsi kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (mul).

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Kebakaran bromo meluas
Wisata dan Kuliner

Kebakaran Bromo Meluas 80 Hektare, Tim Gabungan Kerahkan Helikopter ‘Water Bombing’

byMukhamad Munifand1 others
09/08/2026
Tak Ada Kepastian Relokasi, Masih Banyak Pedagang Pasar Induk Gadang Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan
UMKM

Tak Ada Kepastian Relokasi, Masih Banyak Pedagang Pasar Induk Gadang Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan

byMukhamad Munif
09/08/2026
Kapolresta Malang kota
Ekonomi

Kapolresta Malang Kota Cek Operasional Dua SPPG Polri di Kedungkandang dan Lowokwaru

byMukhamad Munifand1 others
08/08/2026
Warga Brengkok Laporkan Kades
Hukum

Warga Brengkok Laporkan Kades ke Kejari Lamongan, Diduga Lakukan Pungli Surat Hibah

byImam Hanifah
07/08/2026
Rekam Usher GIIAS 2026 Tanpa Izin dan Minta Uang ‘Takedown’, Ebemartono Akhirnya Minta Maaf
Hukum

Rekam Usher GIIAS 2026 Tanpa Izin dan Minta Uang ‘Takedown’, Ebemartono Akhirnya Minta Maaf

byMukhamad Munifand1 others
07/08/2026
Catur Bahagia Pererat Sinergi Pemerintah dan Media di Kota Batu
News

Catur Bahagia Pererat Sinergi Pemerintah dan Media di Kota Batu

byMukhamad Munif
07/08/2026
Next Post
Mediasi dengan Aguan dan Anthony Salim, Akankah Oligarki Tunduk Pada Otoritas NKRI?

Mediasi dengan Aguan dan Anthony Salim, Akankah Oligarki Tunduk Pada Otoritas NKRI?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Terbaru! BPK Bongkar Kuota Haji “Siluman”, Akankah Yaqut Diperiksa untuk Menjadi Tersangka?

Terbaru! BPK Bongkar Kuota Haji “Siluman”, Akankah Yaqut Diperiksa untuk Menjadi Tersangka?

17/12/2025
Kawasan Blok M Kota Malang, Favorit Mahasiswa Era ’90-an

Kawasan Blok M Kota Malang, Favorit Mahasiswa Era ’90-an

26/05/2026
Sempat Ditutup karena Protes Limbah, PT QL Hasil Laut Sedayulawas, Brondong, Lamongan Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Protes Limbah, PT QL Hasil Laut Sedayulawas, Brondong, Lamongan Kembali Beroperasi

15/12/2025
Dugaan Kekerasan Siswa SDN 1 Gadang

Dugaan Kekerasan Siswa SDN 1 Gadang Jadi Sorotan, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Minta Fakta Diusut Tuntas

22/07/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan