Jakarta, Swa News – Rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) digeledah KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil.

Tindakan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa para penyidik KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan berhasil menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Terkait Korupsi Apa?

Rumah JS yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi (5/2/2025) dan saat ini telah rampung.

Tessa membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka Rita Widyasari di rumah Japto Soerjosoemarno.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politisi NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2), terkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

Saat ini, penyidik KPK kembali mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015, Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan, dan melalui proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi tersebut guna mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian hasil korupsi kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (mul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *