Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Direktur Malang Syndicate, A. Jelly, angkat bicara soal kemenangan pihak penggugat yang merupakan korban perumahan fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai, ketika konsumen sudah membayar DP (down payment), tetapi perumahannya ternyata tidak ada atau fiktif, kondisi tersebut secara hukum tidak lagi sekadar wanprestasi yang merupakan ranah perdata, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana murni yang terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Lebih jauh, Jelly berpendapat bahwa meskipun secara kasatmata ada perjanjian yang dilanggar, terdapat perbedaan mendasar yang memisahkan kasus ini dari wanprestasi biasa.
“Saya menilai ini bukan Wanprestasi biasa, karena jika Wanprestasi biasa itu dari awal berniat baik, objek perumahannya nyata dan ada, tanahnya legal, namun di tengah jalan pengembang mengalami kendala finansial sehingga pembangunan macet atau terlambat,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
“Justeru saya meyakini proyek perumahan Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang itu sejak awal tidak pernah ada lahannya, karena konon tanahnya itu milik pihak lain, tentu saja perizinannya palsu, jika demikian maka maket maupun brosurnya ya bohong belaka,” kilahnya.
Jelly menduga ada modus dugaan penipuan secara masif dan sistematis yang sejak semula memang memiliki niat mengelabui (mens rea) untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu. Dengan demikian, perjanjian ikatan jual beli yang dilakukan hanyalah siasat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uangnya.
Menurut Jelly, persoalan jerat pidana dalam skandal dugaan perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang itu bisa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bahkan, menurut Jelly, korban yang secara masif mencapai 235 orang dengan estimasi kerugian sekitar Rp19 miliar tersebut, jika memenuhi syarat tertentu, seperti dalam Pasal 278 atau Pasal 372 KUHP, bisa ditindaklanjuti dan kemudian dijerat menggunakan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Namun untuk menerapkan TPPU, penyidik kepolisian maupun kejaksaan memang harus menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada harta kekayaan dari hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sengaja disamarkan atau dialihkan oleh pihak-pihak terkait di KPRI UIN Malang,” pungkasnya. (MM)
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah

















