
Pertamax, Proyeksi Konsolidasi Jamaah Korupsi
Oleh: Agustinus Edy Kristianto
Saya pikir wajar saja masyarakat—meminjam kalimat tajuk rencana Kompas (28/2/2025)—mudah terbawa isu pengoplosan hingga menyimpulkan bahwa Pertamina telah melakukan kejahatan oplosan BBM.
Beragam isi kepala orang tentu tak bisa disalahkan hanya karena tak seirama dengan nyanyian Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari yang bersikeras mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax. Yang ada hanyalah proses injeksi warna (dyes) dan zat aditif untuk meningkatkan performa produk (Koran Tempo, 28/2/2025).
Tak ada kewajiban pula bagi semua orang untuk sepaham dengan para pengamat energi yang cas-cis-cus soal fuel liquid blending dan fuel solid blending.
Baca lainnya :Presiden Prabowo Menggulung Karpet Merah Mafia Migas Atau Ganti Mafia ?
Tapi intinya jelas: masyarakat muak, marah, dan kecewa atas skandal korupsi Pertamina yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun per 2023. Apalagi jika melihat bahwa korupsi ini diduga berlangsung selama lima tahun (2018-2023), yang jika dikalkulasikan totalnya mencapai Rp 968,5 triliun!
Pertamax, Proyeksi Konsolidasi Jamaah Korupsi
Jangankan sekadar “boikot” BBM Pertamina. Bisa jadi, masyarakat pun takut mengisi air dan angin di SPBU Pertamina—karena takut air dan anginnya pun oplosan juga!
Dugaan yang muncul: terjadi pengoplosan (blending) RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan BBM RON 92 di terminal milik PT Orbit Terminal Merak. Proses ini tidak sesuai dengan prosedur pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga (Kompas.com, 28/2/2025).
Yang perlu dicatat: Penyidikan berarti Kejaksaan sudah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Faktanya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Konstruksi kasusnya bisa jadi seperti ini:
Blending itu proses yang normal dalam industri BBM, tapi…
Jika dilakukan di fasilitas swasta di luar sistem resmi Pertamina dan dijual seolah-olah itu RON 92 asli, maka itu adalah kejahatan!

Pertanyaan yang lebih penting: berapa volume RON 92 hasil pengoplosan ilegal ini? Di mana saja BBM ini beredar selama 2018-2023?
Ini yang harus dikejar oleh penyidik. Masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya diberi informasi agar bisa berhimpun dan mengajukan class-action!
Pengawasan proses hukum juga penting supaya kerugian negara ratusan triliun itu nantinya benar-benar tercermin dalam tuntutan jaksa untuk kemudian diputus oleh hakim. Jangan tiba-tiba menguap.
Jadi, yang salah bukanlah masyarakat yang “terbawa isu” pengoplosan.
Yang salah dan menjijikkan adalah pejabat pemerintah dan BUMN yang digaji besar, disuapi tantiem jumbo, digerojok bonus gede—tapi tetap korupsi!
Dan yang lebih memuakkan, sebagian dari mereka dengan bangga menyebut dirinya bagian dari tagline “BUMN berakhlak” sambil menceramahi masyarakat tentang moralitas!
Pertamax, Proyeksi Konsolidasi Jamaah Korupsi
Agustinus Edy Kristianto
*Penulis dan Pemerhati Politik Ekonomi.