Lamongan, Swa News– Dilansir dari Tribuntipikor.com, disinyalir ada indikasi korupsi proyek pembangunan gedung ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Lamongan, yang berlokasi di desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur, diduga digunakan ajang bancakan.

Menurut portal berita tersebut, mensinyalir ada permainan pemerintah pusat (Kementerian Agama RI) yang menyetujui pengajuan proposal dari pihak MIN l Lamongan.

Bahkan katanya, ketika pihak Tribuntipikor.com meminta konfirmasi besaran nilai anggaranya, Kepala MIN 1 Lamongan, Saiful Chambali, mengatakan sebesar 2 Milyar (19/12/2024).

Kepala Sekolah Saiful Chambali juga menjelaskan posisi tanah pembangunan gedung ruang kelas yang di tempati itu, sebagian masih milik Desa, khususnya yang sebelah selatan, kemungkinannya Tanah Kas Desa (TKD) Blawirejo.

Indikasi korupsi MIN 1 Lamongan

Humas MIN 1 Lamongan, Arif, dikutip dari Tribuntipikor.com juga menjelaskan, jika proyek pembangunan ruang kelas yang ada itu atas pengajuan proposal dirinya melalui pemerintah pusat, senilai 3,2 Milyar.

Tapi Arif juga menegaskan, “Kami pihak sekolahan tidak tahu banyak, sebatas terima kunci, soal rekanan yang ditunjuk juga tidak tahu, siapa yang mengerjakan, entah itu PT, CV atau pemborong, yang pasti bukan swakelola”.

Katanya Arif juga heran, sejak proses pembangunan berjalan hingga rampung dirinya tidak pernah menjumpai plang papan nama (PIP).

” Tidak ada papan informasi pembangunan, tidak tahu soal pemborong yang melaksanakan proyek itu!”.

Kalau kita baca berita Tribuntipikor.com ini memang sangat memprihatinkan, jumlah murid yang mencapai 500 siswa itu, katanya MIN 1 Lamongan yang berlokasi di desa Blawirejo itu belum punya sertifikat kepemilikan tanah.

Arif juga menjelaskan, jika beberapa hari yang lalu, pihak Kemenag pusat sudah datang sidak kesini bersama Kemenag Lamongan.

Kalau informasi itu benar, maka patut dipertanyakan, kenapa pihak MIN 1 Lamongan yang mengajukan proposal pembangunan ruang kelas justeru tidak mengerti seluk beluk pengerjaan pembangunan itu?

Dugaan adanya indikasi korupsi perlu investigasi mendalami dan konfirmasi dari pihak yang punya kewenangan. Jika ditemukan unsur pelanggarannya maka perlu ada proses penegakan hukum.

Hingga tanggal 25 Desember 2024 baru sebatas ini informasi yang dipublikasi oleh Tribuntipikor.com.

Untuk mendapatkan kebenaran informasi soal indikasi korupsi proyek pembangunan ruang kelas MIN 1 Lamongan, pihak Swa News juga akan melakukan investigasi ke lapangan dan mengkonfirmasi pada pihak yang terkait.(Msw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *