Jakarta, Swa News— ICT Watch (Indonesian ICT for Partnership), organisasi masyarakat sipil Indonesia yang berfokus pada literasi digital, internet sehat, dan pengembangan teknologi informasi, ikut memberi catatan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

7 Catatan ICT Watch
Ada beberapa catatan dari Indriyatno Banyumurti, Direktur Eksekutif ICT Watch, kepada Swa News (12/3/2026), terkait PP TUNAS dan Permenkomdigi tersebut:
Baca juga: Menelusuri Budaya Hedon dalam Tradisi Riyoyo Kupatan di Lamongan
- Regulasi tidak bisa berdiri sendiri dalam kerangka pelindungan anak di ranah digital : Permen ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak di ranah digital, sekaligus menekan PSE agar lebih serius melindungi anak di platformnya, karena saat ini algoritma media sosial telah mengambil peran dalam pengasuhan anak. Namun, pembatasan ini tidak menghilangkan tanggung jawab kita semua untuk terus menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak.
- Hak anak atas informasi tidak boleh hilang: Hak anak atas informasi yang sehat dan edukatif harus tetap terpenuhi melalui kanal yang lebih aman dan terkurasi. Jangan sampai anak justru beralih ke platform yang sulit diawasi dan tidak memiliki aturan ketat, sehingga risiko yang muncul malah lebih besar.
- Jangan ciptakan rasa aman yang semu bagi orang tua/wali: Secara teknis, internet tidak pernah benar-benar memiliki “pintu” yang terkunci rapat. Akan selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk “mengakali” aturan ini. Regulasi ini tidak berarti melepaskan peran penting orang tua atau wali dalam mendampingi anak di ruang digital.
- Tetap perhatikan hak privasi dan pelindungan data pribadi pengguna: Sistem verifikasi usia yang dijalankan oleh platform harus transparan dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak privasi serta data pribadi penggunanya.
- Pentingnya edukasi literasi digital: Regulasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari pilar lain. Edukasi menjadi salah satu pilar utama. Edukasi kepada anak harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas orang tua, wali, pengasuh, serta pihak sekolah terkait literasi digital. PSE pun wajib menjalankan edukasi ini, misalnya melalui konten-konten edukatif yang disisipkan di platformnya.
- Kolaborasi menjadi kunci: Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah (pemda, industri, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan akademisi), perlu dilakukan untuk mengembangkan materi dan metode edukasi yang tepat serta sesuai bagi masyarakat lokal. Indonesia terlalu luas untuk ditangani dengan pendekatan yang seragam.
- Keluarga tetap menjadi benteng utama: Regulasi hanyalah “benteng” terakhir ketika semua lapisan perlindungan lainnya melemah. Benteng utama tetaplah keluarga. Menciptakan keluarga yang kokoh dan cerdas di era digital menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting dibandingkan penegakan regulasi itu sendiri.


















