Sabtu, Maret 28, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

ICT Watch Menyoroti Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun

redaksi swanews by redaksi swanews
28/03/2026
in Hukum
0
0
SHARES
106
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Cuaca Kota Malang 29 Maret 2026

Prakiraan Cuaca Kota Malang 29 Maret 2026: Update Hari Ini

28/03/2026
KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun

KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun

28/03/2026
Load More

Jakarta, Swa News— ICT Watch (Indonesian ICT for Partnership), organisasi masyarakat sipil Indonesia yang berfokus pada literasi digital, internet sehat, dan pengembangan teknologi informasi, ikut memberi catatan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

ICT Watch

7 Catatan ICT Watch

Ada beberapa catatan dari Indriyatno Banyumurti, Direktur Eksekutif ICT Watch, kepada Swa News (12/3/2026), terkait PP TUNAS dan Permenkomdigi tersebut:

Baca juga: Menelusuri Budaya Hedon dalam Tradisi Riyoyo Kupatan di Lamongan

  1. Regulasi tidak bisa berdiri sendiri dalam kerangka pelindungan anak di ranah digital : Permen ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak di ranah digital, sekaligus menekan PSE agar lebih serius melindungi anak di platformnya, karena saat ini algoritma media sosial telah mengambil peran dalam pengasuhan anak. Namun, pembatasan ini tidak menghilangkan tanggung jawab kita semua untuk terus menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak.
  2. Hak anak atas informasi tidak boleh hilang: Hak anak atas informasi yang sehat dan edukatif harus tetap terpenuhi melalui kanal yang lebih aman dan terkurasi. Jangan sampai anak justru beralih ke platform yang sulit diawasi dan tidak memiliki aturan ketat, sehingga risiko yang muncul malah lebih besar.
  3. Jangan ciptakan rasa aman yang semu bagi orang tua/wali: Secara teknis, internet tidak pernah benar-benar memiliki “pintu” yang terkunci rapat. Akan selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk “mengakali” aturan ini. Regulasi ini tidak berarti melepaskan peran penting orang tua atau wali dalam mendampingi anak di ruang digital.
  4. Tetap perhatikan hak privasi dan pelindungan data pribadi pengguna: Sistem verifikasi usia yang dijalankan oleh platform harus transparan dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak privasi serta data pribadi penggunanya.
  5. Pentingnya edukasi literasi digital: Regulasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari pilar lain. Edukasi menjadi salah satu pilar utama. Edukasi kepada anak harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas orang tua, wali, pengasuh, serta pihak sekolah terkait literasi digital. PSE pun wajib menjalankan edukasi ini, misalnya melalui konten-konten edukatif yang disisipkan di platformnya.
  6. Kolaborasi menjadi kunci: Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah (pemda, industri, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan akademisi), perlu dilakukan untuk mengembangkan materi dan metode edukasi yang tepat serta sesuai bagi masyarakat lokal. Indonesia terlalu luas untuk ditangani dengan pendekatan yang seragam.
  7. Keluarga tetap menjadi benteng utama: Regulasi hanyalah “benteng” terakhir ketika semua lapisan perlindungan lainnya melemah. Benteng utama tetaplah keluarga. Menciptakan keluarga yang kokoh dan cerdas di era digital menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting dibandingkan penegakan regulasi itu sendiri.
Editor: Munif
Carousel Gambar Artikel
Tags: PermenkomdigiPP Tunas
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Cuaca Kota Malang 29 Maret 2026
Jawa Timur

Prakiraan Cuaca Kota Malang 29 Maret 2026: Update Hari Ini

by Imam Hanifah
28/03/2026
KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun
Hukum

KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun

by redaksi swanews
28/03/2026
Cuaca Kota Malang 28 Maret 2026
Jawa Timur

Cuaca Kota Malang 28 Maret 2026 Hari Ini: Prakiraan Terbaru

by Imam Hanifah
27/03/2026
Pemkab Sumenep Siap Kawal Penyelesaian Masalah Pemadaman Listrik di Pulau Sapudi
Jawa Timur

Pemkab Sumenep Siap Kawal Penyelesaian Masalah Pemadaman Listrik di Pulau Sapudi

by redaksi swanews
27/03/2026
Jurusan terfavorit di Universitas Brawijaya
Jawa Timur

Saingan Berat! Cek 15 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya (UB) untuk Persiapan SNBT 2026

by Imam Hanifah
26/03/2026
Jurusan Terfavorit di Universitas Airlangga
Jawa Timur

Peluang SNBT 2026, Ini 15 Jurusan Terfavorit di Universitas Airlangga (Unair) di SNBT 2025 

by Imam Hanifah
26/03/2026
Next Post
KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun

KPAI Desak Perlindungan Hak Informasi atas Anak Terkait Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital di Bawah Usia 16 Tahun

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
sekarang puasa hari ke berapa

Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

24/02/2026

EDITOR'S PICK

Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

22/02/2026
Haris Azhar Melawan! Akan Laporkan Rudi ‘Kurawa’, Stafsus Meutia Hafid. Pernah Sebar Hoaks?

Haris Azhar Melawan! Akan Laporkan Rudi ‘Kurawa’, Stafsus Meutia Hafid. Pernah Sebar Hoaks?

18/01/2025
Prof Uril Bahrudin Dinilai Layak Perkuat Kerjasama UIN Maliki dengan Saudi Fund for Development

Prof Uril Bahrudin Dinilai Layak Perkuat Kerjasama UIN Maliki dengan Saudi Fund for Development

20/05/2025
JRP Klaim Pembuatan Pagar Laut 30,16 KM Swadaya Nelayan, Tokoh Nelayan Banten: Bohong!

JRP Klaim Pembuatan Pagar Laut 30,16 KM Swadaya Nelayan, Tokoh Nelayan Banten: Bohong!

24/01/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan