Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News Nasional

Hotman Paris Beberkan Fakta Rapat Lintas Kementerian Soal Impor Gula: Tonny & Tom Lembong Tak Layak Dijerat Korupsi

redaksi swanews by redaksi swanews
03/07/2025
in Nasional, News, Peristiwa, Politik, Trending
0
Hotman Paris Beberkan Fakta Rapat Lintas Kementerian Soal Impor Gula: Tonny & Tom Lembong Tak Layak Dijerat Korupsi
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News– Pengacara kondang Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum terdakwa korupsi impor gula Tonny Wijaya, mengungkap bahwa keputusan impor dilakukan atas dasar kesepakatan banyak pejabat dari lintas kementerian saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tonny, yang merupakan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), didakwa bersama Tom dalam perkara ini.

Hotman Paris Beberkan Fakta Rapat Lintas Kementerian Soal Impor Gula: Tonny & Tom Lembong Tak Layak Dijerat Korupsi

READ ALSO

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

Menurut Hotman, penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula mentah merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga: Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025, Hotman memperlihatkan dokumen risalah rakor sebagai dasar pelaksanaan impor.

“Semua pihak menyatakan setuju dan tidak ada yang menolak impor gula mentah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dapat dijerat dalam kasus korupsi karena keputusan impor dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui prosedur rakortas yang sah.

“Keputusan itu jelas menyebutkan agar gula segera diimpor dan PT PPI ditunjuk sebagai pelaksana. Itu saja sudah cukup menjadi dasar bahwa mereka tidak bersalah,” ujar Hotman.

Hotman juga merujuk Pasal 28 dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang memberikan pengecualian atas aturan perizinan impor dalam situasi tidak normal. Dengan dasar tersebut, ia menilai tuduhan korupsi menjadi tidak relevan.

Ia menjelaskan bahwa saat itu PT PPI ditugaskan mengimpor sebanyak 200 ribu ton gula. Namun karena tengah mengalami krisis keuangan dan berada dalam status kolektibilitas lima (kol 5), PPI menjalin kerja sama dengan pihak swasta.

“PT PPI saat itu terbelit utang hampir Rp2 triliun dan masuk kol 5, jadi perlu menggandeng mitra swasta,” katanya.

Ada Dukungan Kementerian Pertanian dan Perindustrian

Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah tidak semestinya dilakukan, Hotman Paris menampilkan notulensi rapat yang justru memperlihatkan adanya dukungan dari kementerian terkait. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu yang menyebut bahwa impor raw sugar (gula mentah) justru lebih bermanfaat bagi industri dalam negeri.

“Jika pemerintah mengimpor dalam bentuk raw sugar, itu jauh lebih mendukung sektor industri gula nasional,” ujar Hotman sambil menunjukkan salinan risalah rapat.

Ia juga membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian.

“Jaksanya bilang tidak ada izin, padahal ini buktinya ada,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen resmi yang telah diserahkan dalam persidangan.

Hotman menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki landasan kuat, sebab keputusan impor telah melalui persetujuan lintas kementerian dan bukan merupakan kebijakan sepihak.

“Dakwaan itu bertentangan dengan hasil rapat koordinasi yang sah,” ucapnya.

Hotman juga menolak tudingan bahwa impor gula menyebabkan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian yang hanya didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi adalah keliru.

“Yang diimpor itu gula mentah. Masak dihitung pakai pajak gula jadi? Kalau belum masuk ke Indonesia, ya belum ada pajaknya. Tanpa pajak, berarti tak ada kerugian negara,” tandasnya.

Related Posts

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab
Trending

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

02/02/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI
Pendidikan

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?
Kriminal

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

30/01/2026
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?

30/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi
Politik

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut
News

Mahfud MD Bongkar Kesalahan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

21/01/2026
Next Post
Skandal Manipulasi Perangkat Desa di Kediri: 3 Kades Aktif Terjerat, Mas Dhito Ambil Sikap Tegas

Skandal Manipulasi Perangkat Desa di Kediri: 3 Kades Aktif Terjerat, Mas Dhito Ambil Sikap Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026

EDITOR'S PICK

Sayonara Sritex! Publik: Menanti Janji Gibran 19 Juta Peluang Kerja, Kapan Wamenaker Mundur?

Sayonara Sritex! Publik: Menanti Janji Gibran 19 Juta Peluang Kerja, Kapan Wamenaker Mundur?

03/03/2025
MK Hapus Presidential Threshold 20 persen, Dinamika Baru di Dunia Politik

MK Hapus Presidential Threshold 20 persen, Dinamika Baru di Dunia Politik

02/01/2025
Terbaru ! Sengketa KMP Kandangsemangkon, Ombudsman Akan Periksa Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan

Terbaru ! Sengketa KMP Kandangsemangkon, Ombudsman Akan Periksa Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan

01/10/2025
Abraham Samad Gruduk KPK ! Laporkan Aguan atas Skandal HGB Pagar Laut

Abraham Samad Gruduk KPK ! Laporkan Aguan atas Skandal HGB Pagar Laut

31/01/2025
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In