Jakarta, Swa News– Pengacara kondang Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum terdakwa korupsi impor gula Tonny Wijaya, mengungkap bahwa keputusan impor dilakukan atas dasar kesepakatan banyak pejabat dari lintas kementerian saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tonny, yang merupakan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), didakwa bersama Tom dalam perkara ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga lainnya.
Baca juga: Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025, Hotman memperlihatkan dokumen risalah rakor sebagai dasar pelaksanaan impor.
“Semua pihak menyatakan setuju dan tidak ada yang menolak impor gula mentah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ia menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dapat dijerat dalam kasus korupsi karena keputusan impor dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui prosedur rakortas yang sah.
“Keputusan itu jelas menyebutkan agar gula segera diimpor dan PT PPI ditunjuk sebagai pelaksana. Itu saja sudah cukup menjadi dasar bahwa mereka tidak bersalah,” ujar Hotman.
Hotman juga merujuk Pasal 28 dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang memberikan pengecualian atas aturan perizinan impor dalam situasi tidak normal. Dengan dasar tersebut, ia menilai tuduhan korupsi menjadi tidak relevan.
Ia menjelaskan bahwa saat itu PT PPI ditugaskan mengimpor sebanyak 200 ribu ton gula. Namun karena tengah mengalami krisis keuangan dan berada dalam status kolektibilitas lima (kol 5), PPI menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
“PT PPI saat itu terbelit utang hampir Rp2 triliun dan masuk kol 5, jadi perlu menggandeng mitra swasta,” katanya.
Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah tidak semestinya dilakukan, Hotman Paris menampilkan notulensi rapat yang justru memperlihatkan adanya dukungan dari kementerian terkait. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu yang menyebut bahwa impor raw sugar (gula mentah) justru lebih bermanfaat bagi industri dalam negeri.
“Jika pemerintah mengimpor dalam bentuk raw sugar, itu jauh lebih mendukung sektor industri gula nasional,” ujar Hotman sambil menunjukkan salinan risalah rapat.
Ia juga membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian.
“Jaksanya bilang tidak ada izin, padahal ini buktinya ada,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen resmi yang telah diserahkan dalam persidangan.
Hotman menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki landasan kuat, sebab keputusan impor telah melalui persetujuan lintas kementerian dan bukan merupakan kebijakan sepihak.
“Dakwaan itu bertentangan dengan hasil rapat koordinasi yang sah,” ucapnya.
Hotman juga menolak tudingan bahwa impor gula menyebabkan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian yang hanya didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi adalah keliru.
“Yang diimpor itu gula mentah. Masak dihitung pakai pajak gula jadi? Kalau belum masuk ke Indonesia, ya belum ada pajaknya. Tanpa pajak, berarti tak ada kerugian negara,” tandasnya.