Hakim Putuskan Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji, Wajib Bayar Kerugian Korban

Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual

Kab. Malang, Swa News – Setelah melalui proses panjang gugatan perdata yang dilakukan sebagian korban dugaan perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen, akhirnya membuahkan hasil signifikan.

Pada hari ini, Kamis (8/10/2026), melalui proses pengadilan e-court telah terbit putusan yang memberikan jalan keadilan. Menurut pengacara penggugat, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen telah memutuskan bahwa pihak tergugat KPRI UIN Maliki dan yang lain dinilai telah ingkar janji.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

“Putusannya sangat tegas bahwa pihak Para Tergugat telah terbukti melalukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi),” ujar Fatwa Azis pada Swa News, Kamis (8/10/2026).

“Jelas bahwa eksepsi dari Para Tergugat ditolak dan sebaliknya, dalil hukum yang diajukan Tim Kuasa Hukum Penggugat diterima dan disahkan di pengadilan,” tambahnya.

Pada bagian lain, Fatwa Azis juga menilai kemenangan pihak penggugat dapat dilihat dari putusan Majelis Hakim yang mengesahkan perjanjian sebagai dasar dikabulkannya gugatan.

Menurut Fatwa Azis, Hakim juga mengesahkan bahwa pihak Pengurus KPRI telah ingkar janji. Konsekuensinya, Hakim telah memutuskan hukuman kepada Para Tergugat untuk membayar lunas kerugian Para Penggugat yang diakibatkan oleh para Tergugat, serta biaya yang timbul dalam persidangan.

Keputusan Pengadilan Negeri Kepanjen ini menjadi pukulan telak bagi pengurus KPRI UIN Maliki Malang untuk mempertanggungjawabkan permasalahan gugatan perdata dugaan skandal perumahan fiktif yang mengorbankan ratusan orang.

Permasalahan proyek perumahan Darul Firdaus oleh KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang diluncurkan pada 12 Maret 2017 tersebut telah jelas bahwa pihak Pengurus KPRI UIN Maliki Malang melakukan ingkar janji dan diwajibkan mengembalikan hak-hak para penggugat.

“Kepada para tergugat, tolong laksanakan putusan ini sebagai tanggung jawab penuh berdasarkan moralitas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang besar, meski demikian barangkali ada upaya hukum lain dari para tergugat hingga berkekuatan hukum tetap,” kilah Azis.

Terkait putusan hukum tersebut, tim hukum pihak tergugat, Yayan, hingga kini belum memberikan respons secara resmi terkait langkah apa yang akan dilakukan. (MJL).

Penulis: Mujalli

Editor: Imam A. Hanifah

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

© Swa News | Cepat dan Mencerahkan