Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kota Batu, Swa News – Perselisihan antartetangga di Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, yang sempat viral di media sosial berhasil didamaikan oleh Polres Batu. Penyelesaian konflik pembakaran sampah tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Mediasi yang mempertemukan dua warga yang berselisih itu difasilitasi langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Batu di Ruang Gelar Perkara pada Kamis (8/10/2026). Proses mediasi berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rimhan, membenarkan adanya penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan potensi konflik sosial di masyarakat.
“Benar, Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Iptu Huda menjelaskan, duduk perkara berawal pada Rabu sore (2/9/2026) di kawasan permukiman Jalan Lesti. Saat itu, seorang warga berinisial DWB (36) membakar sampah di halaman rumahnya. Asap dari pembakaran tersebut kemudian memicu cekcok dengan tetangganya, NVR (27).
Perselisihan itu terjadi karena NVR, yang memiliki bayi berusia satu bulan, khawatir asap pembakaran masuk ke dalam rumah dan mengganggu kesehatan bayinya. Momen cekcok tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral dan menjadi perhatian publik.
Merasa nama baiknya tercemar akibat video yang beredar luas, DWB kemudian membuat pengaduan ke Polres Batu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Satreskrim Polres Batu akhirnya berhasil memediasi dan melahirkan sejumlah kesepakatan damai.
“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama (teradu) mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut. Di sisi lain, pihak kedua (pengadu) berjanji tidak akan lagi membakar sampah di permukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat,” jelasnya.
Selain saling memaafkan dan sepakat tidak akan saling menuntut di kemudian hari, kedua belah pihak juga membuat video pernyataan damai bersama yang diunggah di akun media sosial pihak pertama sebagai bukti perdamaian dan penutup dari permasalahan tersebut.
“Setelah kesepakatan dicapai pada Kamis (08/10/2026), kelengkapan administrasi formil hasil mediasi restorative justice ini secara resmi dirampungkan pada Sabtu (10/10/2026),” pungkasnya.
Pewarta: Sholeh
Editor: Imam

















