Diintimidasi! Aliansi Mahasiswa Mengultimatum Rektor UIN Maliki Malang

Malang, Swa News – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) merilis masalah perlakuan staf rektorat yang diklaim melakukan intimidasi pada anggotanya ketika mengantarkan surat somasi kepada rektor terkait penyelesaian pengadaan kavling rumah fiktif, (20/9/2025).

Diintimidasi! Aliansi Mahasiswa Mengultimatum Rektor UIN Maliki Malang

Foto: istimewa

Aliansi Mahasiswa

Pengadaan kavling rumah bersubsidi yang kemudian menimbulkan masalah sosial dan hukum, hingga saat ini dinilai banyak pihak merupakan proyek fiktif. Padahal, awalnya program perumahan dan kavling bersubsidi yang diluncurkan KPRI UIN Maliki Malang pada April 2017 di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kala itu banyak peminat.

Kelihatannya, berlarut-larutnya penyelesaian dan pertanggungjawaban pihak KPRI dan UIN Maliki Malang pada konsumen yang dirugikan, yang diperkirakan mencapai 250 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 miliar, membuat para mahasiswa geram.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen ‘IM’, Mahasiswa Sentil Plt Wakil Rektor 2 UIN Maliki Malang

Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi SwaNews, koordinator aliansi mahasiswa, Rifqi, menuntut segera adanya penyelesaian berupa pertanggungjawaban normatif pihak KPRI maupun UIN Maliki Malang. Ia mengultimatum rektor hingga tanggal 30 September 2025.

“Kami akan lihat tanggapan UIN dalam sepekan ke depan. Kalau tidak ada itikad baik, kami siap melakukan aksi demonstrasi di depan kampus maupun di depan rektor. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keadilan bagi masyarakat,” tulis Rifqi, (20/9/2025).

Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan resmi dari pihak UIN soal dugaan intimidasi tersebut.

Diintimidasi! Aliansi Mahasiswa Mengultimatum Rektor UIN Maliki Malang3

Foto: istimewa

Di lain pihak, menurut salah satu sumber yang bisa dipercaya namun tidak mau disebutkan identitasnya, pihak Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) UIN Maliki Malang juga menjadi salah satu korban program KPRI tersebut.

Dalam perkembangannya, sempat ada informasi bahwa skandal perumahan fiktif ini sudah masuk proses hukum. Namun, hasil penelusuran SwaNews di Kejaksaan Negeri Malang menunjukkan bahwa perkara pengadaan kavling fiktif ini tidak pernah masuk dalam database perkara hukum di Kejari Malang.

Lebih lanjut, salah satu staf Kejaksaan Negeri Malang, Fitri Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pernah ada penanganan kasus UIN Maliki Malang yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurutnya, pada saat itu proses pemeriksaan meminjam tempat di Kejari Malang karena alasan dekat dengan locus delicti-nya. Oleh karenanya, pihak Kejari Malang juga menyarankan agar meminta konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (8/9/2025).(MS)

 

 

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...