Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Manajemen selebgram Icha Chellow memilih tidak menanggapi laporan dugaan pornografi yang dilayangkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang. Saat ini, pihak manajemen mengaku lebih memprioritaskan penyelesaian somasi yang dilayangkan penyanyi Anisa Bahar terkait perubahan lirik lagu Gapapa menjadi bernuansa vulgar.

Melalui salah satu adminnya, manajemen Icha Chellow menyatakan bahwa persoalan hukum yang sedang dihadapi dengan Anisa Bahar menjadi fokus utama. Karena itu, mereka enggan memberikan komentar mengenai laporan Yakuza Maneges.
“Masalah ini kami sudah disomasi oleh pihak yang bersangkutan, yaitu Mami Anisa Bahar. Kami pun sedang menunggu langkah yang akan ditempuh pihak tersebut,” tulis admin manajemen dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Pihak manajemen juga menilai Yakuza Maneges bukan pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut. Mereka meminta pihak lain untuk tidak mencampuri proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
“Mohon untuk yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut dalam masalah ini. Biar kami selesaikan bersama antara kedua belah pihak. Mohon maaf apabila kami telah membuat ketidaknyamanan bagi semua pihak,” tambahnya.
Abaikan Laporan Yakuza Maneges Terkait Dugaan Pornogafi
Sebelumnya, pada Senin (13/7/2026), Yakuza Maneges melalui kuasa hukumnya, Moh. Zakki, melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam laporan Yakuza Maneges, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi. Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 406 dan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Yakuza Maneges tersebut berawal dari perubahan lirik lagu Gapapa yang dipopulerkan Anisa Bahar. Yakuza Maneges menilai modifikasi lirik tersebut mengandung unsur pornografi, meresahkan masyarakat, dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap moral generasi muda.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dalam persoalan pornografi, masyarakat memiliki peran untuk melaporkan konten yang dinilai merugikan ruang publik. Lirik seperti ‘zinahin aku’ adalah perbuatan yang dilarang, baik menurut hukum syariah maupun hukum positif. Penggunaan bahasa seperti itu sebagai lirik tentu patut dipertanyakan,” ujar Moh. Zakki.
Di sisi lain, Anisa Bahar juga telah melayangkan somasi kepada Icha Chellow dan Mala Agatha. Penyanyi tersebut menilai perubahan lirik lagunya dilakukan secara tidak pantas dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap karya cipta miliknya.

“Ya itulah, makanya kita marah. Aku sama Seruni geram. Kami ingin memberikan efek jera kepada orang-orang yang sudah menzalimi kami dan membuat lirik lagu kami menjadi tidak senonoh,” ujar Anisa Bahar saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). (ARD)
Reporter: Ardian F. R
Editor: M. Munif


















