Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Pidato Presiden Prabowo pada acara puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan Nusantara XII di Kabupaten Gorontalo terkait tuduhan adanya pihak yang mendanai aksi demonstrasi mahasiswa kini menimbulkan polemik dan spekulasi di tengah publik, Rabu (24/6/2026).
“Hati-hati loh, saya kasih peringatan mereka-mereka itu, saya tahu siapa yang bayar-bayar demo, gue tahu itu,” ungkapnya.
Reaksi Mahfud MD atas Pidato Prabowo
Salah satu tokoh, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap secara terbuka pihak yang diduga membiayai aksi demonstrasi mahasiswa tersebut jika yang bersangkutan betul-betul mengetahui.
Mahfud MD juga menambahkan, jika ada tuduhan bahwa demonstrasi mahasiswa itu digerakkan oleh pihak tertentu dengan imbalan uang, maka harus disertai bukti dan identitas yang jelas. “Kalau tahu, sebut siapa yang membayar,” ujarnya.
Sayangnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya telah menyatakan dirinya mengetahui pihak yang membayar demonstran. Namun, hingga kini belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud kepada publik.
Muncul Spekulasi Liar
Ada pihak yang berspekulasi bahwa pernyataan Presiden Prabowo tersebut terkait dengan pengakuan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) yang telah mengakui menerima uang Rp20 juta dalam aksi beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut pengakuan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, pihaknya mendapat uang Rp20 juta tersebut berasal dari oknum kepolisian melalui perantara seniornya.
Menanggapi perihal tersebut, Mahfud MD juga menghimbau adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan tuduhan tanpa dasar di tengah masyarakat. (AR).

















