Malang, Swa News– Kabar mengejutkan datang dari Polres Malang Kota terkait meninggalnya KH. Imam Muslimin alias Yai MIM yang sedang menjalani proses penahanan karena terjerat kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Senin (13/4/2026).

Akar polemik antara KH. Imam Muslimin (Yai Mim), Dosen UIN Maliki Malang, dengan Nurul Sahara adalah terkait dengan persoalan lahan dan parkir. Menurut pihak Yai MIM, konflik tersebut bermula ketika yang bersangkutan membeli tanah dan menghibahkan sebagian lahan seluas 7 meter untuk jalan umum di depan rumahnya di Perumahan Joyo Grand, Malang. Tapi berbeda dengan klaim pihak Nurul Sahara yang merupakan tetangganya sekaligus pengelola rental mobil, yang menilai lahan tersebut jalan umum.
Baca juga: Yai Mim Dosen Pascasarjana UIN Malang Tutup Usia Saat Menjalani Proses Hukum Dikebumikan di Blitar
Pada akhirnya pihak Yai Mim merasa keberatan dengan kebiasaan parkir rutin di area jalan yang dihibahkannya, sementara Sahara tetap mengeklaim jika lahan yang digunakan adalah jalan umum sehingga dapat dipakai semua orang.
Perseteruan KH. Imam Muslimin dengan Nurul Sahara
Puncak konflik berlangsung pada 2025. Perseteruan tersebut memanas hingga menjadi viral di media sosial, kemudian saling lapor ke polisi terkait UU ITE, pencemaran nama baik, pelecehan seksual hingga dugaan penyebaran video porno. Lantas Yai MIM statusnya naik menjadi tersangka dan pada 19 Januari 2026 ditahan oleh Polresta Malang Kota.
Bahkan konflik panjang yang dilalui Yai MIM tidak hanya berhadapan dengan Nurul Sahara, melainkan juga melibatkan masyarakat lingkungan perumahan tersebut. Kemudian pada September 2025 berujung pengusiran warga terhadap Yai Mim dari lingkungan perumahan.
Pada 13 April 2026 pihak Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas, Ipda Lukman Sobhikin menginformasikan KH Imam Muslimin (Yai MIM) mengalami sakit mendadak ketika akan dilakukan pemeriksaan oleh polisi terkait dirinya sebagai pelapor dalam kasus lain. Kemudian meninggal saat perjalanan menuju RSSA Malang untuk penanganan lebih lanjut (MM).


















