Terbaru ! Sengketa KMP Kandangsemangkon, Ombudsman Akan Periksa Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan

Lamongan, Swa News – Proses gugatan yang dilakukan masyarakat pada 16 Juli 2025 terkait pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, hingga kini masih berlanjut.

Terbaru! Sengketa KMP Kandangsemangkon, Ombudsman Akan Periksa Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan

Untuk menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan salah satu warga, Saiful Hadi, pihak Ombudsman juga sudah pernah meminta keterangan Kepala Desa Kandangsemangkon, Agus Mulyono, dan Camat Paciran, Samian, pada 30 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman meminta penjelasan terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Bahkan, agar mendapatkan respons balik atas keterangan Kepala Desa maupun Camat, Ombudsman juga telah meminta tanggapan dari Saiful Hadi pada 4 Agustus 2025.

Baca juga: Husnul Aqib, Anggota DPRD Jatim Fraksi PAN Asal Lamongan, Jadi Otak Korupsi Proyek Hibah PJU Jatim?

Menurut Saiful Hadi, yang memastikan dirinya sudah mendapat konfirmasi dari pihak Ombudsman, dalam waktu dekat lembaga tersebut akan meminta keterangan tambahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan.

 “Berdasarkan hasil rapat pembahasan Ombudsman Jatim, masih diperlukan keterangan tambahan dari Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan. Menindaklanjuti hal tersebut, dalam waktu dekat tim Ombudsman akan melakukan pertemuan. Mohon maaf atas keterlambatan informasi yang disampaikan kepada Bapak,” demikian bunyi pesan tertulis Ombudsman kepada Saiful Hadi.

Pesan senada juga disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, kepada Swa News.

“Hasil gelar perkara Kamis minggu lalu, kami akan memeriksa dinas guna memperoleh penjelasan lengkap terkait tafsir aturan mengenai tata cara teknis pembentukan Koperasi Merah Putih,” jelasnya pada 24 September 2025.

Terbaru! Sengketa KMP Kandangsemangkon, Ombudsman Akan Periksa Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan

Sementara itu, Kasi Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan, Ida Wati, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi tersebut dinilai sudah memenuhi syarat sehingga mendapatkan legalitas dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

“Kewenangan Dinas Koperasi sesuai peraturan adalah pada proses sosialisasi. Untuk pengesahan badan hukum, kewenangan ada pada notaris hingga terbitnya badan hukum koperasi. Jadi, ketika persyaratan yang diminta sistem AHU Kemenkumham sudah terpenuhi semua, otomatis SK AHU akan disahkan oleh Kemenkumham,” ujar Idawati.

Namun, pernyataan tersebut disanggah Saiful Hadi. Menurutnya, tata cara pendirian koperasi telah diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

“Pemberian rekomendasi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) merupakan kewenangan Dinas Koperasi kepada petugas notaris untuk mengajukan legalitas ke AHU,” tegas Saiful Hadi.(MU)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...