Husnul Aqib, Anggota DPRD Jatim Fraksi PAN Asal Lamongan, Jadi Otak Korupsi Proyek Hibah PJU Jatim?

Surabaya, Swa News– Dalam kasus korupsi hibah PJU Lamongan, empat orang telah divonis. Antara lain, Jonathan Dunan dengan vonis 12 tahun penjara plus uang pengganti Rp30 miliar subsider 4 tahun. Sementara Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.

Kasus korupsi hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tahun anggaran 2020 kembali memanas. Terpidana utama, Jonathan Dunan, yang kini mendekam 12 tahun di penjara, justru membuka babak baru dengan menuding adanya keterlibatan pejabat tinggi Jawa Timur dan anggota DPRD.
Menurut pengacara Jonathan, Fadel Muhammad Habibie, hingga kini ia bersikukuh bahwa Husnul Aqib (HA) adalah aktor utama yang mengatur pengalokasian, pencairan, hingga penetapan harga lampu.

Baca juga:Rektor Bungkam ! Aliansi Mahasiswa Gugat Proyek Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang: Korban 235 Orang, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Pada Senin (29/9/2025), kuasa hukum Jonathan dari RF Law Firm itu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan membawa surat kronologi—dokumen yang disebut berisi fakta-fakta yang selama ini tidak pernah terungkap dalam penyidikan maupun persidangan. Ia menilai, surat tersebut berpotensi membuka penyidikan baru.

 “Klien kami hanya eksekutor teknis saja. Semua dikondisikan HA,” tegas Fadel di hadapan awak media.
“Jika Kejati serius, nama-nama besar DPRD Jatim dan pejabat Inspektorat bisa ikut terseret,” imbuhnya.

Husnul Aqib, Anggota DPRD Jatim Fraksi PAN Asal Lamongan, Jadi Otak Korupsi Proyek Hibah PJU Jatim?

Meski demikian, Fadel masih menyangsikan keberanian aparat penegak hukum untuk menindak Husnul Aqib (HA) serta pejabat Inspektorat kala itu, yang diduga menjadi otak mafia hibah PJU senilai Rp75,3 miliar tersebut.

Ia mendesak agar penegak hukum menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2025 yang memiliki kesamaan dengan mekanisme whistleblower.

“Kami ajukan kronologi dari sisi klien kami agar Kejati bisa menindaklanjuti permohonan penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025. Sifatnya sama seperti whistleblower atau justice collaborator,” jelas Fadel.

Menurutnya, Jonathan kini siap buka-bukaan agar dalang sebenarnya—bukan hanya eksekutor—ikut terjerat hukum.
Beberapa hari terakhir, juga beredar rumor adanya pengambilalihan kasus korupsi PJU oleh Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak terkait mengenai rumor tersebut.


Pihak Swa News juga telah meminta klarifikasi langsung kepada Husnul Aqib terkait tudingan dirinya sebagai otak proyek hibah PJU Provinsi Jawa Timur, sebagaimana pernyataan pihak Jonathan yang dinilai menimbulkan masalah korupsi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (MS)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...