Lamongan, Swa News – Pemerintah Kabupaten Lamongan dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan dugaan maladministrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.
KDMP Kandang Semangkon
Lambannya proses penyelesaian menuai sorotan dari warga, salah satunya disampaikan oleh Saiful Hadi, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah pemerintah sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melalui Kabid Kelembagaan, Ida Wati, telah mengirimkan surat kepada Camat Paciran dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Katanya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meminta Camat dan Dinas PMD mengundang semua pihak untuk menelaah kembali proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang lalu,” ujar Saiful.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengikuti proses yang ditempuh pemerintah, meski merasa bahwa tahapan telaah seharusnya telah rampung dan menghasilkan rekomendasi untuk menggelar Musdesus ulang. Rekomendasi tersebut, lanjutnya, kini juga tengah diproses oleh Ombudsman RI.
Baca juga: Polemik KDMP Kandang Semangkon Menunggu Keputusan Bupati? Awas Ada Politisasi !
Namun, saat dikonfirmasi oleh Swa News, Ida Wati dinilai tidak memberikan tanggapan substantif. Ia hanya menyebut bahwa penyelesaian masalah telah dilimpahkan ke kecamatan untuk dilakukan mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan mengenai format mediasi maupun jadwal pelaksanaannya. Camat Paciran, Sami’an, saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Dinas Koperasi.
“Ya, akan kita laksanakan sesuai dengan surat dari Dinkop (Dinas Koperasi),” ujarnya singkat.
Warga menilai respon pemerintah terlalu berlarut-larut. Bahkan, pesan yang dikirimkan kepada Ida Wati melalui WhatsApp telah terbaca sejak kemarin, namun hingga kini belum ditanggapi secara jelas.
Terkait rencana mediasi yang diwacanakan, Saiful menyatakan warga tidak keberatan untuk mengikutinya. Ia menambahkan bahwa dirinya bersama warga lain siap menggelar audiensi langsung ke Kantor Pemkab Lamongan jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.
KDMP Kandang Semangkon
Namun, ia menegaskan bahwa bentuk mediasi apapun harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Yang pasti tidak ada kompromi. Kami sudah diskusi, baik di grup WhatsApp maupun secara langsung, dan keputusan kami tegas: harus ada Musdesus ulang sesuai UU, PP, Permen, dan juklak yang berlaku,” tegas Saiful.
Ia juga mengkritik upaya Kepala Desa Kandang Semangkon, Agus Mulyono, yang dinilai terus membangun narasi pembenaran atas keputusannya.
“Silakan Kades ke sana-kemari menyampaikan narasi, tapi bagi kami itu hanya upaya yang sia-sia. Tafsir sepihak tanpa dasar hukum yang kuat tidak bisa dijadikan pembenaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ainur Rofiq, warga lainnya, menanggapi isu kedekatan politik antara Kepala Desa Agus Mulyono dan Bupati Lamongan, Yuhronnur Efendi, dengan nada kritis.
“Kalau memang dekat, kenapa Bupati tidak berani mengesahkan keputusan Kades Agus? Jika Bupati, Sekda, dan Kadis sendiri tidak mau pasang badan, itu berarti keputusan Kades memang bermasalah dan tidak sesuai regulasi,” ujarnya.
Ainur meyakini, jika keputusan Kades benar secara hukum, para pejabat daerah pasti akan membelanya secara terbuka.
Pingback: Khofifah Mangkir! KPK Akhirnya Panggil Gubernur Jawa Timur Dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Swa News