
Solo, Swa News – Skandal ijazah Jokowi terus memanas dan menjadi sorotan publik, menyusul aksi sejumlah pihak yang masih mempersoalkan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Akhirnya, Jokowi mempertimbangkan untuk membawa kasus tudingan tersebut ke ranah hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah miliknya, seperti yang diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Beliau-beliau ini meminta saya menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban menunjukkan itu kepada mereka dan juga tidak ada kewenangan mereka mengatur saya menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” kata Jokowi, usai menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4).
Jokowi menyatakan kembali, bahwa masalah tudingan ijazah palsu yang dilakukan beberapa pihak saat ini termasuk upaya fitnah dan pencemaran nama baik dirinya.
Baca juga: Menggugat Keaslian Ijazah Jokowi : Mantan Pimpinan dan Alumni UGM Turun Gunung
Skandal Ijazah Jokowi
“Karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” tegas Jokowi dalam kesempatan tersebut.
Namun, setelah adanya desakan yang masif, akhirnya Mantan Presiden RI, Joko Widodo, memperlihatkan ijazah aslinya kepada sejumlah wartawan di kediamannya di Solo pada Rabu (16/4).
Dokumen ijazah yang dipamerkan Jokowi itu meliputi seluruh jenjang sekolah, mulai dari SD Negeri Tirtoyoso, SMP Negeri 1 Solo, SMA Negeri 6 Solo, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun sayang, Jokowi secara tegas meminta agar ijazah-ijazah tersebut tidak diambil gambarnya. Jokowi juga tidak memberikan alasan lain soal larangan mengambil gambar ijazah yang ada.
Skandal ijazah jokowi
“Jangan difoto ya, ini urusan pribadi,” minta Jokowi saat memperlihatkan dokumen kepada para wartawan.
Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan untuk memperlihatkan ijazahnya dilakukan secara spontan pada malam sebelumnya. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan asli untuk ijazah UGM, yang disebut masih menggunakan map resmi dari universitas.
Tindakan ini dilakukan di tengah meningkatnya desakan dari sejumlah pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuntut pembuktian publik terhadap keaslian ijazahnya.
Dalam kesempatan berbeda, Jokowi menolak tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya bersedia menunjukkan dokumen pribadinya kepada institusi yang memiliki kewenangan hukum.
“Kalau diminta oleh pengadilan, baru saya akan tunjukkan. Tapi kalau oleh kelompok atau individu, saya tidak punya kewajiban,” tegasnya.
Jokowi juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum atas tudingan yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu. Menurutnya, isu tersebut merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Tentu, upaya pihak yang hingga kini mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi dari masing-masing jenjang sekolah yang telah dilalui itu belum ada titik temu mencapai kebenaran faktual. Justru malah banyak menimbulkan tanda tanya baru, termasuk larangan mengambil gambar.
Untuk mendapatkan titik kebenaran soal dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan pada pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi itu menggunakan jalur hukum dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena melalui proses tersebut publik akan mendapatkan fakta-fakta yang benar melalui proses hukum acara yang berlaku. (Yan)
Skandal ijazah jokowi