
Jakarta, Swa News– Rekomendasi MUI agar pemerintah cabut status PSN PIK 2 disampaikan melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4. Pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dianggap banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan publik dan kajian dampak proyek tersebut. Berikut adalah lima alasan utama MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendesak pencabutan status PSN PIK 2:
1. Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat
MUI menilai bahwa proyek PIK 2 memberikan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa proyek ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat luas.
2. Keresahan Publik dan Penolakan Ulama terhadap PSN PIK 2
Proyek ini menuai keresahan dari berbagai kalangan, termasuk para ulama. Dalam Mukernas MUI penting untuk menanggapi aspirasi umat dan menjadikan isu ini sebagai salah satu agenda utama. Sikap ini merupakan bagian dari komitmen MUI untuk menjadi pelayan umat dan mitra kritis pemerintah.
3. Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan, telah mengkritisi dampak lingkungan dari pembangunan kawasan PIK 2. Penimbunan lahan yang masif dan perubahan ekosistem dinilai dapat mengancam keberlanjutan lingkungan sekitar.
Baca juga:
4. Kurangnya Manfaat Langsung bagi Masyarakat Sekitar
Proyek PIK 2 lebih berorientasi pada pembangunan kawasan eksklusif yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
MUI menilai bahwa PSN seharusnya berfokus pada proyek yang memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan rakyat, seperti infrastruktur pendidikan atau kesehatan.
Baca juga:
5. Belum Adanya Kajian Mendalam
MUI juga mengkritik minimnya kajian mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi dari proyek ini. Sebagai tindak lanjut, MUI berencana mengundang perwakilan pemerintah, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk membahas proyek ini secara lebih rinci.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, sebelumnya menyatakan bahwa PIK 2 memiliki potensi sebagai destinasi wisata yang dapat menggeliatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.
Namun, MUI berpendapat bahwa manfaat tersebut belum sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Dengan rekomendasi ini, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan ulang status PSN dari PIK 2.
MUI berharap setiap proyek strategis nasional benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan. (Mmu)