Jumat, Oktober 16, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Korban Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Berpotensi Tempuh Proses Pidana dan TPPU

Imam HanifahbyImam Hanifah
16/10/2026
in News
0
Korban Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang
0
SHARES
153
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Direktur Malang Syndicate, A. Jelly, angkat bicara soal kemenangan pihak penggugat yang merupakan korban perumahan fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai, ketika konsumen sudah membayar DP (down payment), tetapi perumahannya ternyata tidak ada atau fiktif, kondisi tersebut secara hukum tidak lagi sekadar wanprestasi yang merupakan ranah perdata, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana murni yang terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Bupati Ipuk

Usai Temui Para Sopir, Bupati Ipuk Gercep Atasi Kemacetan di Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

16/10/2026
sosok-masdar-hilmy

Reborn, Akhirnya Sosok Masdar Hilmy Pimpin Kembali UINSA Surabaya

16/10/2026
Load More

Lebih jauh, Jelly berpendapat bahwa meskipun secara kasatmata ada perjanjian yang dilanggar, terdapat perbedaan mendasar yang memisahkan kasus ini dari wanprestasi biasa.

“Saya menilai ini bukan Wanprestasi biasa, karena jika Wanprestasi biasa itu dari awal berniat baik, objek perumahannya nyata dan ada, tanahnya legal, namun di tengah jalan pengembang mengalami kendala finansial sehingga pembangunan macet atau terlambat,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

“Justeru saya meyakini proyek perumahan Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang itu sejak awal tidak pernah ada lahannya, karena konon tanahnya itu milik pihak lain, tentu saja perizinannya palsu, jika demikian maka maket maupun brosurnya ya bohong belaka,” kilahnya.

Jelly menduga ada modus dugaan penipuan secara masif dan sistematis yang sejak semula memang memiliki niat mengelabui (mens rea) untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu. Dengan demikian, perjanjian ikatan jual beli yang dilakukan hanyalah siasat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uangnya.

Menurut Jelly, persoalan jerat pidana dalam skandal dugaan perumahan fiktif Darul Firdaus KPRI UIN Maliki Malang itu bisa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bahkan, menurut Jelly, korban yang secara masif mencapai 235 orang dengan estimasi kerugian sekitar Rp19 miliar tersebut, jika memenuhi syarat tertentu, seperti dalam Pasal 278 atau Pasal 372 KUHP, bisa ditindaklanjuti dan kemudian dijerat menggunakan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Namun untuk menerapkan TPPU, penyidik kepolisian maupun kejaksaan memang harus menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada harta kekayaan dari hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sengaja disamarkan atau dialihkan oleh pihak-pihak terkait di KPRI UIN Malang,” pungkasnya. (MM)

Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah

Tags: Perumahan fiktif UIN Maliki Malang
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Bupati Ipuk
News

Usai Temui Para Sopir, Bupati Ipuk Gercep Atasi Kemacetan di Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

byImam Hanifah
16/10/2026
sosok-masdar-hilmy
News

Reborn, Akhirnya Sosok Masdar Hilmy Pimpin Kembali UINSA Surabaya

byImam Hanifah
16/10/2026
Sosiolog Universitas Brawijaya
News

Sosiolog Universitas Brawijaya Soroti Fenomena Sound Horeg Bukan Seni Budaya Kearifan Lokal

byImam Hanifah
15/10/2026
Anak Kandung
News

Nasib Tragis Seorang Ayah ‘Dibuang’ Anak Kandung dan Menantunya ke Panti Lansia Malang

byImam Hanifah
15/10/2026
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan 6 Kapolres, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Jawa Timur

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan 6 Kapolres, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik

byMukhamad Munifand1 others
15/10/2026
Polres Batu Damaikan Cekcok Gara-Gara Bakar Sampah
News

Cekcok Gara-Gara Bakar Sampah Viral, Polres Batu Damaikan Dua Tetangga Lewat Restorative Justice

byImam Hanifah
14/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

jadwal bus surabaya madiun

Update Terbaru! Jadwal Bus Surabaya Madiun 2026: Jam Berangkat & Harga Tiket

16/03/2026
Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNU Blitar Gegerkan Perguruan Tinggi Islam

Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNU Blitar Gegerkan Perguruan Tinggi Islam

10/05/2026
remitansi PMI Bank Jatim dan Bank NTT

Sasar Koridor Malaysia dan Hong Kong, Remitansi PMI Bank Jatim dan Bank NTT Permudah Pengiriman Uang hingga Pelosok Desa

25/07/2026
Kyai dan Relasi Adab Santri

Kentongan, Kyai dan Relasi Adab Santri

09/08/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan