Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Batu, Swa News– Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YLS (39 tahun), asal Kabupaten Lumajang. Ia diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong di wilayah Kota Batu.

Penangkapan ibu spesialis pencuri rumah kosong dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji terkait aksi pencurian yang terjadi Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga : KONI Kota Batu Gelar FGD, Dorong Humas Cabor Jadi Motor Pemajuan Olahraga di Era Digital
Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin menjelaskan modus pelaku spesialis pencuri rumah kosong. YLS disebut sengaja memilih waktu siang untuk beraksi.
“Ia berkeliling Kota Batu mencari sasaran rumah yang terlihat kosong. Pelaku beraksi pada siang hari karena sudah hafal wilayah di sini. Dulu ia pernah kos di Karangploso, daerah yang berbatasan dengan Kota Batu, sehingga cukup mengenal medan,” jelas AKP Zaenal Dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu (12/6/2026).
Untuk mengelabui petugas, YLS berangkat seorang diri dari Lumajang menuju Batu dengan mengendarai sepeda motor berpelat nomor palsu.
Setiba di Kota Batu, pelaku memantau situasi hingga benar-benar yakin rumah dalam keadaan kosong. Di TKP Desa Gunungsari, ia kemudian membobol pintu menggunakan gunting rumput untuk membuka kunci atau mencungkil celah pintu.
Setelah masuk, YLS langsung menuju kamar utama. Dari sana ia menggasak berbagai barang berharga milik korban.
“Barang yang diambil antara lain perhiasan, uang tunai, ATM, BPKB, dan sertifikat tanah. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp70 juta. Rinciannya uang tunai Rp35 juta, sisanya berupa barang berharga lain,” tambahnya.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua gunting rumput, dua dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV yang membantu proses pengungkapan.
Hasil pemeriksaan menyebut YLS melakukan pencurian untuk menguasai barang milik korban lalu menjualnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang kepada sejumlah pihak.
Tidak hanya di Gunungsari, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain, salah satunya di wilayah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon,” ungkap AKP Zaenal.
Atas perbuatannya, YLS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (SL)
Pewarta: Sholeh
Editor: Mukh. Munif

















