Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ), yang mengklaim anggotanya sebanyak 36.000 kepala desa, tersebut kebanyakan masa jabatannya akan berakhir pada 2027 hingga 2029.
Perwakilan kepala desa tersebut beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR untuk meminta pemilihan kepala desa ditiadakan demi efisiensi anggaran desa serta meminta masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang hingga sangat lama, bahkan seumur hidup, Rabu (9/9/2026).
Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, menilai perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sekaligus memberi kesempatan kepada kades untuk menuntaskan program pembangunan dan mengawal program prioritas pemerintah di desa.
Merespons permintaan para kades tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan akan membawa aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR yang lain, kementerian, dan lembaga terkait.
“Hingga saat ini, usulan mengenai masa jabatan kepala desa yang sangat panjang tersebut masih sebatas aspirasi dan belum menjadi keputusan resmi,” ujar Dasco (9/9/2026).
Netizen Kecam Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Salah satu netizen, @luxz putra s, mempertanyakan dan mengancam soal perubahan yang pernah ada.
“Dari 5 tahun jadi 8 tahun masih kurang. Saatnya masyarakat bargerak juga ke DPR. Kepala Desa Bupati, Gubernur, Presiden idealnya memang 5 tahun.”
Netizen yang lain juga memberi peringatan keras dan akan membuat perlawanan kepada DPR jika mengabulkan permintaan para Kades AMJ tersebut.
“Kembali ke kiprah, dan gagasan dpr kalau memang merasa wakil rakyat, kades 36 ribu, sementara warganya ratusan juta, tidak semua desa menghendaki seperti pemikiran licik para kades, kalau ide tetsebut direspon dan di kabulkan, ada pergerakan massa di masing- masing desa, rotasi kepemimpinan perlu, semua anak bangsa punya hak bagi yang memenuhi syarat,” tulis akun @Mbah Yat.
“hati hati rakyat marah…sipil bergerak,” tulis akun @Ahmad Muharror.
Ada juga netizen berharap untuk mematuhi regulasi dan mekanisme yang sudah ada sembari pemerintah pusat memastikan proses demokrasi untuk menghindari potensi tindakan kesewenang-wenangan kepala desa.
“Semua kepala/pimpinan mulai daerah sampai pusat cukup 5 tahun dan 2 Periode. Sesuai amanat konstitusi UUD 1945.
Hal ini bermanfaat agar konstalasi politik berjalan baik dan demokratis, mengurangi kesewenangan dalam sistim demokrasi, juga agar berkeadilan bagi warga negara untuk bersaing menjadi yg terbaik,” tutur akun @Arzis Mar’ap. (AR)
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam Abu Hanifah

















