Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang Kota, Swa News — Pemerintah Kota Malang secara resmi memperkuat komitmen perlindungan bagi tenaga kerja melalui optimalisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Lalu Lintas guna memberikan rasa aman dan kepastian hak bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi dan Edukasi Penanganan JKK Lalu Lintas yang melibatkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Polres Malang Raya, dan Jasa Raharja di Hotel Atria, Kamis (10/9/2026).
Baca juga : Netizen Kecam Aksi Kades Temui DPR Minta Perpanjangan Masa Jabatan hingga Seumur Hidup
Laporan resmi Pemerintah Kota Malang, inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memahami mekanisme klaim dan manfaat perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai hak dan mekanisme JKK Lalu Lintas sangat krusial agar peserta tidak kehilangan momentum penanganan saat keadaan darurat. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan keluarga.
“Ini ingin memberikan satu pengertian pemahaman kepada peserta agar mereka tahu bahwa ada jaminan-jaminan yang didapatkan. Risiko kecelakaan dalam perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan tetap dapat terjadi, karena itu keberadaan jaminan sosial penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Wahyu dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa perlindungan pekerja yang komprehensif tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, pemberi kerja, kepolisian, hingga penyedia layanan asuransi sosial.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan di lapangan sehingga hak-hak medis maupun santunan peserta dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, memaparkan skema koordinasi manfaat (CoB) antara pihaknya dengan Jasa Raharja. Dalam mekanismenya, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama, sementara BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil alih seluruh biaya perawatan jika batas pertanggungan awal telah terlampaui.
“Kalau di kami berdasarkan peraturan pemerintah, kami unlimited, tidak ada batasan, sampai sembuh. Sebagai contoh, kami pernah menangani pengemudi ojek online dengan biaya mencapai Rp1,6 miliar dan tetap kami tanggung sepenuhnya hingga tuntas. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk masyarakat,” pungkas Zulkarnain. (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh. Munif

















