Rabu, Mei 6, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

redaksi swanews by redaksi swanews
04/01/2025
in News, Nasional, Politik
0
Anwar Usman
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

05/05/2026
Load More

Jakarta, Swa News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 pedoman rekayasa konstitusi untuk pembatasan calon presiden. Pedoman ini dikeluarkan pasca Keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang membatalkan aturan Presidential Threshold 20%.

Dan memberikan hak kepada semua partai politik untuk mencalonkan presiden.

Pedoman ini bertujuan memberikan arahan bagi pembuat undang-undang dalam mengatur mekanisme pencalonan, guna mengendalikan jumlah peserta dalam kontestasi pemilu.

5 Pedoman

Berikut 5 pedoman MK untuk mencegah lonjakan jumlah capres:

  1. Semua partai politik berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
  2. Pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perolehan suara sah nasional.
  3. Partai politik peserta Pemilu dapat membentuk koalisi, asalkan tidak menimbulkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  4. Partai politik peserta Pemilu yang tidak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu pada periode berikutnya.
  5. Perumusan rekayasa konstitusi, termasuk perubahan Undang-Undang Pemilu, harus melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.  

Baca juga:

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

Melalui 5 pedoman rekayasa konstitusi ini, MK berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis dan mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa membatasi hak partai politik.  (Mus)

Carousel Gambar Artikel
Tags: 5 pedomanMahkamah KonstitusiRekayasa Konstitusi
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir
Jawa Timur

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

by redaksi swanews
06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎
News

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

by redaksi swanews
05/05/2026
Laptop terbaik dibawah 7 juta
Laptop

6 Pilihan Laptop Terbaik Dibawah 7 Juta 2026: Spek Tinggi untuk Kerja, Gaming Ringan, dan Editing

by Imam Hanifah
05/05/2026
Laptop Programmer
News

7 Rekomendasi Laptop Programmer Dibawah 7 Juta Terbaik 2026, Lancar Banget Buat Coding

by Imam Hanifah
05/05/2026
Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 
Wisata dan Kuliner

Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 

by redaksi swanews
05/05/2026
‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 
Agama

‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 

by redaksi swanews
04/05/2026
Next Post
Heboh ! Pesan Revolusi Anies Saat Berkunjung Ke Tahanan Tom Lembong

Heboh ! Pesan Revolusi Anies Saat Berkunjung Ke Tahanan Tom Lembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026

EDITOR'S PICK

Gawat ! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon

Gawat ! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon

01/06/2025
Senandung Rugosh Band Mengiringi Sahdunya Malam Minggu di Riche Heritage Hotel

Senandung Rugosh Band Mengiringi Sahdunya Malam Minggu di Riche Heritage Hotel

08/03/2026
Jurusan Terfavorit di ITS

15 Jurusan Terfavorit di ITS untuk SNBT 2026, Teknik Jadi Primadona

27/03/2026
jadwal bus surabaya magetan

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Bus Surabaya Magetan 2026 Terupdate

16/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan