Usai Sengketa Aceh-Sumut Muncul Polemik 13 Pulau di Jatim, Gubernur Khofifah Hanya Nonton?

Surabaya, Swa News – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kembali memanas setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.

Usai Sengketa Aceh-Sumut Muncul Polemik 13 Pulau di Jatim, Gubernur Khofifah Hanya Nonton?Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPD RI dan DPRD Jawa Timur.

Padahal, berdasarkan dokumen RTRW dan keputusan gubernur sebelumnya, 13 pulau tersebut telah lama berada dalam wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras keputusan Mendagri tersebut.

“Tiga belas pulau itu sejak dulu berada di wilayah Trenggalek dan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK Gubernur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menyatakan pulau-pulau kecil itu milik Trenggalek,” tegas LaNyalla dalam keterangan persnya, Kamis (19/6/2025).

LaNyalla juga mengingatkan agar para pembantu presiden tidak menambah beban Presiden Prabowo dengan keputusan-keputusan administratif yang kontroversial dan menimbulkan gejolak di daerah.

Baca juga: Khofifah Mangkir! KPK Akhirnya Panggil Gubernur Jawa Timur dalam Skandal Korupsi Dana Hibah

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak lepas tangan dalam persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Pemprov memiliki tanggung jawab untuk meluruskan data dan memperjuangkan kejelasan wilayah administratif yang sah.

“Pemprov Jatim tidak boleh hanya jadi penonton. Ini bukan sekadar soal peta, tapi menyangkut legitimasi wilayah, kebijakan pembangunan, dan mungkin juga kepentingan ekonomi yang lebih besar,” ujar Deni dalam rapat paripurna, Jumat (21/6/2025).

Deni juga menyebut adanya dugaan potensi kandungan migas di perairan tersebut yang bisa menjadi latar belakang sengketa diam-diam.

Berdasarkan catatan resmi, rapat lintas lembaga yang digelar 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyepakati bahwa 13 pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.

Rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemprov Jatim.

Namun, dalam keputusan terbaru Kemendagri tahun 2025, pulau-pulau tersebut justru dipindahkan secara administratif ke Kabupaten Tulungagung. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan tersebut.

Usai Sengketa Aceh-Sumut Muncul Polemik 13 Pulau di Jatim, Gubernur Khofifah Hanya Nonton?

Adapun pulau-pulau yang disengketakan antara lain: Pulau Tamengan, Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, dan Sruwicil.

Sorotan kini mengarah kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ini. DPRD meminta Khofifah segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan wilayah.

Dalam sepekan terakhir, Gubernur Khofifah tercatat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah titik bencana di wilayah selatan Jatim, namun belum terlihat agenda khusus terkait 13 pulau yang disengketakan.

Agus Cahyono, anggota Komisi A DPRD Jatim, juga menegaskan pentingnya transparansi dan mediasi terbuka antara Trenggalek, Tulungagung, serta Kemendagri.

“Jika tidak segera diselesaikan secara terbuka, masyarakat bisa merasa dirugikan. Ini menyangkut hak-hak otonomi daerah, potensi ekonomi, bahkan tata ruang jangka panjang,” ujarnya.

Dengan memanasnya sengketa wilayah ini, DPRD, tokoh daerah, dan masyarakat mendesak adanya kejelasan data dan mediasi terbuka dengan fasilitasi lembaga netral. Gubernur Khofifah diminta untuk memainkan peran strategis dalam memastikan tidak ada wilayah Jatim yang kehilangan haknya akibat keputusan administratif yang tumpang tindih.

Sementara itu, publik berharap Kemendagri dapat membuka dokumen pertimbangan dan mendengar suara masyarakat daerah secara jujur dan adil.(DW)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...