
Jakarta, Swa News – Hingga batas waktu akhir , tidak ada ajuan gugatan Pilkada Jakarta ke MK dari pasangan RIDO (Ridwan Kamil dan Suswono). Proses pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta 2024 telah resmi ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 ini, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), menyatakan akan mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan ke MK. Namun hingga batas akhir tidak ada dokumen gugatan yang disampaikan.
Keputusan pasangan RIDO untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ini mengindikasikan penerimaan terhadap rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
Pilkada Jakarta: Kemenangan Pramono-Rano
Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. Dengan kemenangan ini, keduanya akan segera disahkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Proses transisi kepemimpinan diharapkan berjalan lancar demi memastikan kesinambungan program pemerintahan.
Pengamat politik menilai langkah RIDO untuk tidak melanjutkan sengketa merupakan bentuk kedewasaan politik dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pemilu kita sudah semakin transparan dan dapat dipercaya,” ujar Dedi Supriyadi, seorang analis politik.
Dengan berakhirnya masa pendaftaran sengketa, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan dari pihak mana pun terkait Pilkada Jakarta. Hal ini mengukuhkan hasil pemilu sebagai keputusan final.
MK menyatakan bahwa tidak adanya gugatan sengketa menegaskan legitimasi hasil pemilihan yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini, perhatian publik beralih pada pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pasangan pemimpin baru Jakarta.
Mereka mengharapkan pemimpin baru ini mampu melanjutkan program-program strategis seperti era gubernur Anies Baswedan.
Keputusan RIDO untuk tidak menggugat hasil pemilu menjadi sorotan positif dalam mendukung stabilitas politik di Jakarta. (MMU)