Rabu, Mei 6, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi UMKM

Pemkot Malang Anggarkan Rp50 Juta per RT, Persiapan PDRD Baru Disahkan untuk Usaha Omzet 15 Juta 

redaksi swanews by redaksi swanews
28/06/2025
in UMKM, Ekonomi, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Malang, Swa News – Pemerintah Kota Malang tengah mematangkan rancangan kebijakan penyaluran dana bantuan senilai Rp50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT). Meski menuai antusiasme sejak diumumkan sebagai bagian dari janji politik kepala daerah terpilih, program ini dipastikan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Pemkot Malang Anggarkan Rp50 Juta per RT, Persiapan PDRD Disahkan untuk Usaha Omzet 15 Juta 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan teknis program tersebut.

“Masih disiapkan aturan untuk program itu, sekarang masih dalam tahap pembahasan berupa rancangan perwali,” ujar Wahyu, Rabu (27/6).

Menurut Wahyu, program bantuan tersebut baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Hal ini lantaran saat ia mulai menjabat, pembahasan anggaran 2025 telah berjalan sehingga mustahil melakukan penyisipan program baru secara mendadak.

“Karena di tahun ini ketika saya masuk (menjabat), pembahasan anggarannya sudah berjalan. Jadi tidak mungkin untuk dilakukan penganggaran,” terangnya.

Carousel Gambar Artikel

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa skema dana Rp50 juta per RT tidak akan berbentuk hibah, melainkan masuk dalam sistem penganggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Cucun Sindir Gus Yaqut Mangkir dari Pansus Haji, KPK Diminta Segera Panggil

“Jadi pembahasan yang dilakukan itu tidak bisa dalam kurun waktu dua sampai tiga hari saja,” kata Subkhan. “Memang perlu dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran.”

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

05/05/2026
Load More

Langkah ini juga diperkuat dengan studi banding ke berbagai daerah yang telah menerapkan kebijakan serupa. Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyebutkan bahwa hasil kajian itu menjadi landasan untuk merancang pola anggaran, sistem pelaporan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

“Kami belajar bagaimana membangun pola, misalnya dari penganggaran, penerapan, dan pertanggungjawaban,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga telah menetapkan ambang batas omzet Rp15 juta per bulan dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemkot Malang Anggarkan Rp50 Juta per RT, Persiapan PDRD Disahkan untuk Usaha Omzet 15 Juta 

Pemkot Malang

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut kebijakan ini telah mengacu pada praktik di daerah lain, seperti Surabaya, dan dirancang agar tidak membebani pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL).

“Tentu kita sudah menganalisis semuanya, kita juga punya data kabupaten/kota di Jawa Timur. Hari ini sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya,” ujarnya.

“Kalaupun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi ada perhatian khusus dan perlindungan. Kita buatkan peraturan turunan yang mendetail.”

Namun, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD sejauh ini belum secara eksplisit menyebutkan pengecualian pelaku usaha berdasarkan jenis usaha, melainkan hanya berdasar omzet.

“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta, lalu dinaikkan jadi Rp15 juta. Ada yang mengusulkan Rp25 juta. Angka Rp15 juta ini sudah dimusyawarahkan secara mufakat,” jelasnya.

Pemkot Malang

Mia, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan perda menjadi prioritas, agar kebijakan tidak hanya mengejar pendapatan daerah semata, tetapi juga memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.

“Setelah ini terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan dapat potensi pengganti yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati angka batas omzet sudah ditetapkan, hingga kini belum ada klausul eksplisit dalam Ranperda PDRD yang secara rinci mengatur pengecualian terhadap pelaku usaha mikro seperti PKL. Hal ini dinilai rentan menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan dan membuka ruang interpretasi ganda oleh petugas. (AWK)

Pemkot Malang

Tags: Insentif RTJanji PolitikKota MalangPajak DaerahPemkot kota malang
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir
Jawa Timur

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

by redaksi swanews
06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎
News

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

by redaksi swanews
05/05/2026
Laptop terbaik dibawah 7 juta
Laptop

6 Pilihan Laptop Terbaik Dibawah 7 Juta 2026: Spek Tinggi untuk Kerja, Gaming Ringan, dan Editing

by Imam Hanifah
05/05/2026
Laptop Programmer
News

7 Rekomendasi Laptop Programmer Dibawah 7 Juta Terbaik 2026, Lancar Banget Buat Coding

by Imam Hanifah
05/05/2026
Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 
Wisata dan Kuliner

Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 

by redaksi swanews
05/05/2026
‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 
Agama

‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 

by redaksi swanews
04/05/2026
Next Post
Menteri Dorong Warga Jadi Pekerja Migran, Janji Gibran 19 Juta Lapangan Kerja Hanya Omon-Omon?

Menteri Dorong Warga Jadi Pekerja Migran, Janji Gibran 19 Juta Lapangan Kerja Hanya Omon-Omon?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026

EDITOR'S PICK

Kunjungan Menteri Agama ke UIN Maliki Malang Batal, Sekjen: Beliau Dinas ke Amerika

Kunjungan Menteri Agama ke UIN Maliki Malang Batal, Sekjen: Beliau Dinas ke Amerika

15/05/2025
foto presiden yoon suk yeol (allkpop atyonhapnews)

Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka, Kenapa?

11/12/2024
Tragedi Koper Merah Ngawi: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi

Tragedi Koper Merah Ngawi: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi

24/01/2025
Heboh Polemik KDMP Kandang Semangkon ! Kadis Tunggu Arahan Bupati, Ombudsman Bergerak, Warga Desak Penegakan Hukum

Heboh Polemik KDMP Kandang Semangkon ! Kadis Tunggu Arahan Bupati, Ombudsman Bergerak, Warga Desak Penegakan Hukum

04/06/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan