Pemkot Malang Anggarkan Rp50 Juta per RT, Persiapan PDRD Baru Disahkan untuk Usaha Omzet 15 Juta 

Malang, Swa News – Pemerintah Kota Malang tengah mematangkan rancangan kebijakan penyaluran dana bantuan senilai Rp50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT). Meski menuai antusiasme sejak diumumkan sebagai bagian dari janji politik kepala daerah terpilih, program ini dipastikan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Pemkot Malang Anggarkan Rp50 Juta per RT, Persiapan PDRD Disahkan untuk Usaha Omzet 15 Juta 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan teknis program tersebut.

“Masih disiapkan aturan untuk program itu, sekarang masih dalam tahap pembahasan berupa rancangan perwali,” ujar Wahyu, Rabu (27/6).

Menurut Wahyu, program bantuan tersebut baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Hal ini lantaran saat ia mulai menjabat, pembahasan anggaran 2025 telah berjalan sehingga mustahil melakukan penyisipan program baru secara mendadak.

“Karena di tahun ini ketika saya masuk (menjabat), pembahasan anggarannya sudah berjalan. Jadi tidak mungkin untuk dilakukan penganggaran,” terangnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa skema dana Rp50 juta per RT tidak akan berbentuk hibah, melainkan masuk dalam sistem penganggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Cucun Sindir Gus Yaqut Mangkir dari Pansus Haji, KPK Diminta Segera Panggil

“Jadi pembahasan yang dilakukan itu tidak bisa dalam kurun waktu dua sampai tiga hari saja,” kata Subkhan. “Memang perlu dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran.”

Langkah ini juga diperkuat dengan studi banding ke berbagai daerah yang telah menerapkan kebijakan serupa. Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyebutkan bahwa hasil kajian itu menjadi landasan untuk merancang pola anggaran, sistem pelaporan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

“Kami belajar bagaimana membangun pola, misalnya dari penganggaran, penerapan, dan pertanggungjawaban,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga telah menetapkan ambang batas omzet Rp15 juta per bulan dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemkot Malang Anggarkan Rp50 Juta per RT, Persiapan PDRD Disahkan untuk Usaha Omzet 15 Juta 

Pemkot Malang

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut kebijakan ini telah mengacu pada praktik di daerah lain, seperti Surabaya, dan dirancang agar tidak membebani pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL).

“Tentu kita sudah menganalisis semuanya, kita juga punya data kabupaten/kota di Jawa Timur. Hari ini sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya,” ujarnya.

“Kalaupun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi ada perhatian khusus dan perlindungan. Kita buatkan peraturan turunan yang mendetail.”

Namun, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD sejauh ini belum secara eksplisit menyebutkan pengecualian pelaku usaha berdasarkan jenis usaha, melainkan hanya berdasar omzet.

“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan pembatasan omzet. Awalnya kita tetapkan Rp5 juta, lalu dinaikkan jadi Rp15 juta. Ada yang mengusulkan Rp25 juta. Angka Rp15 juta ini sudah dimusyawarahkan secara mufakat,” jelasnya.

Pemkot Malang

Mia, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan perda menjadi prioritas, agar kebijakan tidak hanya mengejar pendapatan daerah semata, tetapi juga memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.

“Setelah ini terlindungi, animo dan atmosfer usaha terbentuk, dan usaha berjalan baik, otomatis nanti kita akan dapat potensi pengganti yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati angka batas omzet sudah ditetapkan, hingga kini belum ada klausul eksplisit dalam Ranperda PDRD yang secara rinci mengatur pengecualian terhadap pelaku usaha mikro seperti PKL. Hal ini dinilai rentan menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan dan membuka ruang interpretasi ganda oleh petugas. (AWK)

Pemkot Malang

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...