Selasa, Oktober 13, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Peluang Besar Korban Perumahan Fiktif Ajukan Gugatan Class Action terhadap KPRI UIN Maliki Malang

Imam HanifahbyImam Hanifah
13/10/2026
in Hukum, News
0
Gugatan Class Action
0
SHARES
131
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Pascaputusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang menyatakan pihak pengurus KPRI UIN Maliki Malang melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum para tergugat untuk membayar lunas kerugian para penggugat serta biaya persidangan, kini korban lain berinisiatif mengajukan gugatan dengan pola class action.

Melalui e-court, hakim telah mengabulkan seluruh gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 95/Pdt.G/PN Kpn, yang diajukan oleh Rochma Dwi Wulan dan Endang Sri Wahyuni, pada Kamis (8/10/2026).

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Korban Lain Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

Usai Menang, Korban Lain Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Berencana Gugat Lewat Class Action

13/10/2026
Apatte62 Brawijaya Borong Dua Gelar Juara Mobil Hemat Energi 2026

Apatte62 Brawijaya Borong Dua Gelar Juara Mobil Hemat Energi 2026

12/10/2026
Load More

Peluang Korban Gunakan Gugatan Class Action

Gugatan class action merupakan gugatan perwakilan kelompok dalam perkara perdata yang biasanya diajukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili banyak orang karena memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum serta kesamaan tuntutan.

Secara formil, class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Gugatan ini biasanya dilakukan karena jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efisien jika diajukan satu per satu. Selain itu, para anggota kelompok memiliki kesamaan peristiwa atau fakta hukum serta kesamaan jenis tuntutan.

Tindakan gugatan ini dilakukan setelah melalui proses kesepakatan bersama untuk melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Untuk gugatan class action terkait dugaan skandal perumahan fiktif, pihak konsumen atau korban memiliki landasan hukum yang berkaitan dengan hak konsumen.

  1. Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
  2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok mengatur hukum acara dan tata cara teknis pengajuan gugatan class action ke pengadilan negeri.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat digunakan untuk memperkuat dalil mengenai dugaan pelanggaran kewajiban hukum pengembang.

Salah satu hal yang menjadi keunggulan proses class action adalah anggota kelompok tidak perlu memberikan surat kuasa khusus satu per satu kepada wakil kelompok. Namun, pengajuan gugatan tetap harus memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku. Bukti kepemilikan atau transaksi perumahan dapat menjadi bagian dari pembuktian. (MM)

Penulis: M. Mudzakir

Editor: Imam A. Hanifah

Tags: KPRI UIN MalangSidang KPRI UIN Malang
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Korban Lain Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang
Hukum

Usai Menang, Korban Lain Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Berencana Gugat Lewat Class Action

byImam Hanifah
13/10/2026
Apatte62 Brawijaya Borong Dua Gelar Juara Mobil Hemat Energi 2026
Jawa Timur

Apatte62 Brawijaya Borong Dua Gelar Juara Mobil Hemat Energi 2026

byMukhamad Munifand1 others
12/10/2026
KH. Marzuki Mustamar Dicekal
News

Kronologi KH. Marzuki Mustamar Dicekal Saat Akan Pergi Umrah?

byImam Hanifah
12/10/2026
Polres Malang
Jawa Timur

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Atasi Kekeringan di Dua Kecamatan

byArdian FRand1 others
10/10/2026
praktik Fisioterapi Komunitas
Jawa Timur

Tiga Mahasiswa Italia Dalami Praktik Fisioterapi Komunitas di Universitas Muhammadiyah Malang

byArdian FRand1 others
10/10/2026
Mahasiswa Perikanan UMM
Jawa Timur

Mahasiswa Perikanan UMM Raih Karier Sebelum Lulus dan Publikasi Scopus Q3

byArdian FRand1 others
10/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Kebakaran bromo meluas

Kebakaran Bromo Meluas 80 Hektare, Tim Gabungan Kerahkan Helikopter ‘Water Bombing’

09/08/2026
‎Pesan Gotong Royong Bupati Malang dalam Peringatan BBGRM di Pujon 

‎Pesan Gotong Royong Bupati Malang dalam Peringatan BBGRM di Pujon 

19/05/2026
sanksi pada siswa SDN 1 Gadang

Temui Keluarga Siswa, Suyadi Sebut Dugaan Sanksi pada Siswa SDN 1 Gadang Kota Malang Perlu Diusut

23/07/2026
Lulus Cumlaude! Andik Rony Irawan Dalam Ujian Doktoral UIN Maliki Malang

Lulus Cumlaude! Andik Rony Irawan Dalam Ujian Doktoral UIN Maliki Malang

18/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan