
Jakarta, Swa News – Beredar isu bahwa nama Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya masuk dalam finalis koruptor tokoh kejahatan terorganisir dan korupsi global versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), telah dihapus dari data resmi.
Kabar tersebut sempat ramai di media sosial, bahkan didukung oleh beberapa pihak yang mencoba membangun narasi bahwa terdapat kesalahan dari OCCRP ketika memasukkan nama Jokowi sebagai salah satu finalis.
Informasi ini juga menjadi bahan pemberitaan beberapa media seperti Tribunnews dan Inilah.com.
Namun, apakah benar nama Jokowi telah dihapus oleh OCCRP dari daftar finalis tokoh korupsi dunia?
Ternyata tidak. Nama Jokowi masih tetap tercantum sebagai salah satu finalis koruptor. Pihak OCCRP bahkan telah mempertegas alasan mengapa nama Jokowi dimasukkan dalam daftar tersebut.
Menurut OCCRP, munculnya nama-nama tokoh politik dunia dalam nominasi adalah hasil dari usulan masyarakat, jurnalis, serta para ahli yang mengajukan nama-nama tertentu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Khusus untuk nama Jokowi, OCCRP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti langsung mengenai keuntungan finansial dari korupsi selama masa jabatannya.
Namun, nama Jokowi diajukan oleh masyarakat sipil dengan alasan bahwa selama pemerintahannya, ia dianggap telah melemahkan lembaga anti-korupsi, merusak institusi pemilu, serta memengaruhi sistem peradilan untuk mendukung ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Penghargaan ini, menurut OCCRP, bertujuan untuk menyoroti aktor dan sistem yang memungkinkan terjadinya kejahatan terorganisir dan korupsi. Proses penetapan nominator dilakukan melalui penelitian, investigasi, dan diskusi oleh para ahli.
Secara tegas, OCCRP menyatakan bahwa masuknya seseorang dalam nominasi ini sudah menunjukkan adanya indikasi signifikan terhadap tindakan kejahatan dan korupsi.
Baca juga:
Heboh! Bukti Dugaan Korupsi Jokowi: Said Didu Bongkar 5 Klaster dan 10 Sektor
Drew Sullivan, salah satu tokoh di OCCRP, menegaskan bahwa meskipun dalam beberapa kasus tidak ada bukti langsung yang cukup, terdapat persepsi kuat di kalangan masyarakat tentang adanya masalah korupsi.
“Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi siapa saja yang dinominasikan, karena publik sedang memperhatikan, dan kami juga akan terus memantau,” ujarnya.
Sullivan juga menambahkan bahwa penghargaan tahun ini telah mendapat perhatian global, menunjukkan bahwa korupsi, ancaman terhadap demokrasi, dan kebebasan pers menjadi isu serius yang perlu diatasi.
Terkait polemik definisi korupsi dan pembuktian terhadap tuduhan tersebut, Sullivan menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, klaim bahwa OCCRP telah menghapus nama Jokowi dari daftar nominator adalah informasi yang salah.
Nama Jokowi masih tetap tercatat sebagai salah satu finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption“. (mmu)