Selasa, Maret 24, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Masyarakat Sipil Tolak Usulan Prabowo Ubah UU TNI, Panglima TNI Tegas: Pensiun atau Mundur

redaksi swanews by redaksi swanews
14/03/2025
in News, Hukum, Nasional, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News– Sekarang sedang ramai menjadi perbincangan publik seputar rencana Presiden Prabowo untuk mengubah UU TNI. Motif di balik perubahan Undang-Undang tersebut terkait dengan keterlibatan TNI aktif untuk bisa menduduki jabatan menteri, lembaga, dan jabatan sipil lainnya.

Masyarakat Sipil Tolak Usulan Prabowo Ubah UU TNI, Panglima TNI Tegas: Pensiun atau Mundur

 

Di era rezim Prabowo saat ini, sudah ada beberapa anggota TNI yang sedang menduduki jabatan sipil. Tercatat, ada Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetyo; Irjen Kemenhub, Mayjen Maryono; Irjen Kementan, Mayjen Irham Waroihan; Badan Penyelenggara Haji, Laksamana Pertama Ian Heriyono; Komisaris Utama PT Pindad, Jenderal Maruli Simanjuntak; serta Komisaris Utama PT PAL Indonesia, Laksamana Muhammad Ali.

Baca juga: Balik Kanan, Prabowo Timbul Tenggelam Bersama Konglomerat, Bukan Bersama Rakyat?

Ubah UU TNI

Menanggapi banyaknya kritik dari masyarakat sipil, akhirnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons dengan tegas, jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.

Penegasan Jenderal Agus ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Carousel Gambar Artikel

Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, yang saat ini juga menduduki jabatan sebagai salah satu Komisaris Utama BUMN, PT Pindad. Ketika ditanya soal pengisian jabatan sipil, ia lebih menekankan pada kewenangannya, dan mereka yang mempermasalahkan hal tersebut disebutnya kampungan.

Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat ini mendapat reaksi keras dari pakar hukum tata negara UGM, Zaenal Arifin Mochtar. “Pak Kasad yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti Anda bisa lakukan semaunya. Kewenangan itu bukan batu dari langit,” jelasnya.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Warung Thower Raci

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

24/03/2026
Silvia

Silvia Bongkar Gus Yaqut Hilang dari Tahanan KPK

22/03/2026
Load More

“Ia diatur dalam peraturan. Bersumber dari aturan dan melaksanakannya juga pakai aturan. Makanya, ada batasannya. Ya, batasannya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum,” tambahnya. (CAS).

Ubah UU TNI

Tags: Masyarakat sipilPrabowo SubiantoPresiden PrabowoRevisi UU TNIUU TNI
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Warung Thower Raci
Wisata dan Kuliner

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

by Imam Hanifah
24/03/2026
Silvia
Nasional

Silvia Bongkar Gus Yaqut Hilang dari Tahanan KPK

by redaksi swanews
22/03/2026
jadwal bus surabaya pacitan
Jawa Timur

Rincian Jadwal Bus Surabaya Pacitan 2026: Dari Kelas Ekonomi hingga Patas

by Imam Hanifah
22/03/2026
jadwal bus surabaya ngawi
Jawa Timur

Jadwal Bus Surabaya Ngawi 2026, Lengkap dengan Informasi Tarif dan Jam Keberangkatan

by Imam Hanifah
22/03/2026
KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)
Jawa Timur

KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

by redaksi swanews
21/03/2026
Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026
Agama

Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

by redaksi swanews
19/03/2026
Next Post
Beda Pernyataan Mentan dan Mendag Soal Kecurangan Minyakita, Ada Permainan Apa?

Beda Pernyataan Mentan dan Mendag Soal Kecurangan Minyakita, Ada Permainan Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
sekarang puasa hari ke berapa

Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

24/02/2026

EDITOR'S PICK

Mundur dari Kepala PCO Hasan Nasbi: Harus Tahu Diri dan Menepi

Mundur dari Kepala PCO Hasan Nasbi: Harus Tahu Diri dan Menepi

30/04/2025
Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan 2025 : Pantau dan Kawal !

Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan 2025 : Pantau dan Kawal !

30/12/2024
Senandung Rugosh Band Mengiringi Sahdunya Malam Minggu di Riche Heritage Hotel

Senandung Rugosh Band Mengiringi Sahdunya Malam Minggu di Riche Heritage Hotel

08/03/2026
Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

Dipastikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor dan Al-Falah Ploso Kediri Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tepat pada Jumat, 20 Maret 2026

19/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan