Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Pembatalan kegiatan retreat kepala sekolah di Kota Malang yang sebelumnya direncanakan menggunakan anggaran sekitar Rp300 juta mendapat respons dari LSM LIRA Kota Malang. Organisasi tersebut mengapresiasi pembatalan itu, tetapi meminta pemerintah tetap menjelaskan secara terbuka status anggaran dan proses perencanaan kegiatan tersebut.
LSM LIRA menilai pembatalan kegiatan tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Pemerintah Kota Malang perlu memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk kemungkinan pengembalian dana ke kas daerah atau pengalihannya untuk program lain.
Organisasi tersebut juga menyoroti pernyataan Wali Kota Malang yang menyebut retreat kepala sekolah seharusnya tidak dilaksanakan sejak awal. Menurut LSM LIRA, pernyataan itu perlu diikuti penjelasan mengenai proses perencanaan dan koordinasi kegiatan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalamnya.
Sekretaris LSM LIRA Kota Malang, Charles Andy, menyatakan pihaknya mendukung pembatalan retreat. Ia mempertanyakan efektivitas kegiatan dengan anggaran sekitar Rp300 juta jika dibandingkan dengan alternatif pembinaan yang lebih hemat, tetapi tetap mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah.
“Pembatalan ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola kebijakan pendidikan. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pembatalan kegiatan atau pergantian istilah. Pemerintahan yang baik bukan hanya berani mengambil keputusan, tetapi juga berani menjelaskan proses, membuka informasi yang menjadi hak publik, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya,” kata Charles Andy.
LIRA Soroti Status Anggaran dalam DPA
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Bendahara LSM LIRA Kota Malang, Coqi Basil, menilai pembatalan retreat dapat mencegah potensi pemborosan anggaran sebesar Rp300 juta. Meski demikian, ia menekankan bahwa kejelasan pertanggungjawaban tetap diperlukan.
Menurut Coqi, pemerintah harus menjelaskan apakah anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah, dialihkan untuk program lain, atau digunakan bagi kegiatan pengganti. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola.
“Publik berhak tahu. Jika kegiatan tersebut memang bertujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah, silakan dilaksanakan melalui mekanisme yang tepat, sesuai aturan, dengan anggaran yang transparan dan hasil yang terukur. Namun, apabila terdapat ketidaktepatan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran, hal itu juga harus dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.
Coqi juga mendorong pemerintah mempertimbangkan bentuk pembinaan yang lebih efektif dan efisien. Beberapa alternatif yang disarankan antara lain pelatihan di fasilitas pemerintahan, penandatanganan pakta integritas, serta penguatan sistem pengawasan sekolah dengan melibatkan masyarakat dan komite sekolah.
Ia mengingatkan agar perubahan istilah dari retreat menjadi capacity building tidak sekadar menjadi pergantian nama tanpa perbaikan substansi kegiatan dan transparansi anggaran.
Kasus Bullying Jadi Sorotan Evaluasi Pendidikan
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial, Pendidikan, dan Pemberdayaan Perempuan LSM LIRA Kota Malang, Mahanani, menilai retreat dapat menjadi sarana refleksi, penguatan komitmen, dan pembentukan karakter kepemimpinan. Namun, menurutnya, kegiatan semacam itu tidak otomatis menjamin perubahan perilaku maupun menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah.
Ia menyinggung kasus bullying yang menjadi perhatian publik di SMPN 18 Kota Malang sebagai gambaran persoalan perlindungan anak dan tata kelola sekolah yang perlu mendapat perhatian serius.
“Kasus bullying yang viral di SMPN 18 Kota Malang menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan anak dan tata kelola sekolah. Jika responsnya hanya berupa retreat, sementara pemberian hukuman setimpal kepada pelaku bullying saja gagal, maka kebijakan itu justru terasa tidak menyentuh akar masalah,” kata Mahanani.
Mahanani mendorong penguatan pengawasan sekolah dengan melibatkan masyarakat sekitar dan komite sekolah. Ia juga menyoroti pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komite sekolah yang dinilainya masih perlu diperbaiki.
Menurutnya, anggota komite sekolah belum tentu memahami tupoksinya dengan baik. Ia menilai komite sekolah selama ini kerap menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam menarik dana dari wali murid. Karena itu, pembenahan peran komite dinilai penting agar pengawasan berjalan sesuai fungsi dan kepentingan pendidikan.
“Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggarannya harus benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan anak di Kota Malang,” tegasnya.
Enam Tuntutan LSM LIRA Kota Malang
Atas persoalan tersebut, LSM LIRA Kota Malang menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kota Malang dan DPRD.
- Pertama, membuka transparansi anggaran Rp300 juta yang telah tercantum dalam DPA, termasuk menjelaskan apakah dana dikembalikan, dialihkan, atau digunakan untuk kebijakan pengganti.
- Kedua, memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan dan koordinasi kegiatan, termasuk pihak yang bertanggung jawab meskipun disebut telah ada instruksi pembatalan sejak awal.
- Ketiga, melakukan evaluasi secara terbuka dan akuntabel apabila ditemukan ketidaktepatan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran.
- Keempat, memastikan perubahan istilah dari retreat menjadi capacity building tidak hanya bersifat administratif, tetapi disertai kejelasan substansi, urgensi, efektivitas, dan manfaat bagi publik.
- Kelima, memperkuat sistem pengawasan sekolah dengan melibatkan masyarakat dan komite sekolah sesuai tugas dan fungsinya.
- Keenam, memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan, perlindungan anak, serta pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
LSM LIRA Kota Malang menegaskan bahwa pembatalan retreat seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pendidikan. Transparansi anggaran, evaluasi perencanaan, dan penguatan perlindungan anak dinilai perlu menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman dan berkualitas.
Pewarta: Mujali
Editor: Imam


















