Jakarta, Swa News – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, kini terseret dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas penerbangan supermewah dengan pesawat pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO). Peristiwa tersebut terjadi ketika Menag meresmikan fasilitas keagamaan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, pada (15/2/2026).

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Agama mengakui penggunaan pesawat pribadi itu bukan menggunakan uang negara, melainkan fasilitas dari Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), demi efisiensi jadwal penerbangan.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Permasalahan tersebut juga mendapat reaksi keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan gratifikasi jet pribadi yang berpotensi mengandung unsur suap terselubung.
ICW menilai setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih jika berasal dari tokoh politik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut ICW, relasi politik antara pemberi dan penerima gratifikasi dapat membuka ruang terhadap ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pengambilan keputusan Menteri Agama, yang jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.
Staf Investigasi ICW, Azhim, menegaskan Nasaruddin Umar harus melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK karena sudah telanjur digunakan. Ia menyebut, terdapat sejumlah aspek yang membuat penerimaan fasilitas itu masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” ujarnya.
Pihak KPK juga telah mendorong Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, untuk bersikap proaktif memberikan klarifikasi kepada KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang dan tanpa harus dipanggil,” imbau Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (18/2). (AR)
Reporter: Abdurrahman Ad Dakhil
Dugaan gratifikasi Jet Pribadi









