Rabu, Maret 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahmad Khozinudin by Ahmad Khozinudin
28/02/2025
in Hukum, Kriminal, Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

01/03/2026
Ketua Satgas MBG Kota Malang

Ketua Satgas MBG Kota Malang Tampik Kritik DPRD Soal Menu MBG Ramadan Bermasalah

28/02/2026
Load More

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp48 miliar (27/2). Pelaku tersebut bukan Mandor Memet, bukan Eng Cun alias Gojali, bukan pula Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan.

Dua pelaku yang ditumbalkan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Arsin kembali pasang badan, setelah dalam kasus sertifikat laut juga sudah ditersangkakan.

Tidak masuk akal, pemagaran hanya didenda. Padahal, pidana UU lingkungan, khususnya Pasal 98 UU No 32 tahun 2009 harusnya diterapkan, dengan ancaman pidana 3 tahun hingga 10 tahun, karena telah merusak ekosistem dan lingkungan laut.

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Lokalisir kasus pagar laut dan sertifikat laut di sosok Arsin Kades Kohod, tidak masuk akal. Karena konstruksi pidananya tidak nyambung.

Misalnya, apa tujuan Arsin Memagari laut? Mau bikin kandang ayam atau lahan angon bebek di laut? Apa motif Arsin bikin pagar laut? Mau bikin arena Taman bermain di laut? Kemudian siapa yang mendanai Arsin memagari laut? Uang iuran atau swadaya dari Nelayan Kohod, seperti kebohongan yang diedarkan Sandi?

Baca juga: Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Pertanyaan kritis lain, bagaimana mungkin, Arsin melakukan pemagaran sendirian hanya bersama T? Memangnya Arsin adalah Bandung Bondowoso, bisa dalam sekejap sendirian membangun pagar laut sepanjang 30,16 KM? Bisa bebas keluar masuk wilayah Desa orang lain?

Padahal, di lapangan Semua juga tahu. Yang melakukan pemagaran adalah Mandor Memet, melibatkan sejumlah pekerja dan suplier bambu, dari keluarga Arsin Cs.

Motif pemagaran laut, adalah untuk melegitimasi Hikayat Tanah Musnah. Legenda yang menceritakan dongeng, bahwa pantai Utara Tangerang dahulu kala, pada zaman megantropus erectus adalah daratan yang sudah diterbitkan girik, lalu terkena abrasi.

Tujuan pemagaran, adalah untuk penguasaan fisik sertifikat laut. Untuk mendapatkan hak melakukan reklamasi atau rekonstruksi, berdalih tanah musnah, menggunakan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021.

Yang mendanai, memesan sertifikat adalah Agung Sedayu Group, melalui dua anak usahanya: PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Lalu, kenapa semua dilokalisir ke Arsin dan hanya wilayah Desa Kohod? Bagaimana dengan 16 Desa di 6 kecamatan lainnya? Diselamatkan? Apakah Agung Sedayu Group selaku penadah sertifikat laut juga diselamatkan?

Bagaimana dengan Aguan dan Anthony Salim, pemilik proyek PIK-2 yang akan memanfaatkan sertifikat laut untuk reklamasi proyek PIK-2, juga akan diselamatkan?

Baca juga: Ilfi Nurdiana Mulai ‘Gerilya’, Punya Jejaring Partai, Kans Kuat Menjadi Rektor UIN Maliki Malang? 

Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Apakah kemudian Polri akan membebaskan Ali Hanafiah Lijaya orangnya Aguan dari perburuan kejahatan pagar dan sertifikat laut, karena selama ini mendapat suap dari dia?

Lalu, dimana-kah rakyat akan mengadu? Saat Negara melalui KKP dan penegak hukum, justru melindungi penjahat yang telah menyengsarakan rakyat?

Belum lagi, kejahatan Pagar Laut dan sertifikat laut hanya sebagian kecil saja dari Kejahatan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Di Wilayah daratan, kejahatan proyek PIK-2 lebih dahsyat lagi.

Wahai rakyat, semua sandiwara ini terlalu telanjang. Mereka, anggap 280 juta penduduk Indonesia semuanya bodoh.

Wahai rakyat, teruslah bersuara! Bersatu dan berjuang untuk menyelamatkan negeri ini.


Anti Klimaks, Sinetron Kasus Pagar Laut Tangerang

Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Tags: AguanAgung sedayuArsinKasus pagar lautKepala desa kohod
Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Related Posts

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?
Hukum

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

by Muhammad Busyrol Fuad
01/03/2026
Ketua Satgas MBG Kota Malang
Politik

Ketua Satgas MBG Kota Malang Tampik Kritik DPRD Soal Menu MBG Ramadan Bermasalah

by redaksi swanews
28/02/2026
Dua Motor Raib di Ciptomulyo Malang, Polsek Sukun Himbau Warga Waspada Curanmor Saat Ramadan
Kriminal

Dua Motor Raib di Ciptomulyo Malang, Polsek Sukun Himbau Warga Waspada Curanmor Saat Ramadan

by redaksi swanews
28/02/2026
Pesona Brantas ! Tambang Penyeberangan Penyambung Denyut Ekonomi Tulungagung Timur
Seni dan Budaya

Pesona Brantas ! Tambang Penyeberangan Penyambung Denyut Ekonomi Tulungagung Timur

by redaksi swanews
28/02/2026
Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo
Kriminal

Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

by redaksi swanews
25/02/2026
Kemenag Menampik Video Viral KH Marzuqi Terkait Isu Penggunaan Dana Baznas dan Wakaf Tunai Untuk MBG?
Nasional

Kemenag Menampik Video Viral KH Marzuqi Terkait Isu Penggunaan Dana Baznas dan Wakaf Tunai Untuk MBG?

by redaksi swanews
25/02/2026
Next Post

Karyawan Sritex PHK Massal, Ingat Penyataan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap. Luhut: Kamu yang Gelap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan